Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Buron 5 Bulan, 2 Begal Asal Wagir Terciduk Melakukan Aksi di Kota Malang

Bayu Mulya Putra • Rabu, 24 September 2025 | 17:59 WIB

 

LUKAI KORBAN: Dua pelaku pembegalan di Jalan Mayjen Sungkono, Kedungkandang pada 5 Mei lalu akhirnya tertangkap polisi.
LUKAI KORBAN: Dua pelaku pembegalan di Jalan Mayjen Sungkono, Kedungkandang pada 5 Mei lalu akhirnya tertangkap polisi.

MALANG KOTA – Setelah buron hampir lima bulan, dua pelaku pembegalan akhirnya tertangkap pada 7 September lalu. Mereka adalah Muchammat Agus, 26, dan Rico Cahyo, 25. Keduanya diketahui pernah melakukan aksinya di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Plh Kapolsek Kedungkandang AKP Sugeng Iryanto mengatakan, Agus dan Rico melakukan aksi begal pada 4 Mei 2025. Korbannya adalah seorang perempuan berinisial WNM, 19. Kejadian bermula saat WNM hendak menonton bantengan di Kelurahan Arjowinangun.

Perempuan asal Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang itu diajak kedua rekannya untuk nongkrong di lahan kosong yang ada di belakang Kantor BPBD Kota Malang. ”Saat menemui dua rekannya, korban mengendarai motor Honda Scoopy dengan nomor polisi N 5869 BAP,” sebut Sugeng, kemarin (23/9).

Setelah bertemu dengan dua rekannya, mereka bertiga menuju lahan kosong di belakang Kantor BPBD Kota Malang. Beberapa waktu kemudian, ketiganya pindah tempat. Dalam perjalanan berpindah tempat itulah datang Agus dan Rico.

Keduanya mengacungkan satu celurit kepada WNM dan dua rekannya. Ketiga korban juga didorong hingga terjatuh. ”Karena dua pelaku membawa celurit, korban dan dua rekannya tidak berani melawan,” kata Sugeng. Melihat tiga korban tidak berani melawan, dua pelaku segera merampas motor Honda Scoopy milik WNM.

Saat itu korban masih berupaya mempertahankan kendaraan dengan cara memegangi bagian belakang motornya. Pelaku yang mengetahui itu langsung membacok tangan WNM sampai terluka. Korban lantas membuat laporan ke Polsek Kedungkandang. Dari sana, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan.

Kemudian pada 7 September lalu, pelaku berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kedungkandang di kediamannya di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Saat meringkus pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Yakni berupa celurit dan motor Yamaha Jupiter yang digunakan dua pelaku untuk melakukan pembegalan.

”Sementara Honda Scoopy milik WNM sudah dijual dengan harga Rp 2,5 juta. Saat ini kami masih melacak keberadaan motor maupun penadahnya,” beber Sugeng. Atas pencurian yang dilakukan, Agus dan Rico dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
#pembegalan #Kapolsek #Buron #bpbd kota malang #kedungkandang