KEPANJEN – Muchammad Ilham Ari Bachtiar, 23, pintar memanfaatkan situasi. Ketika disambati tetangga yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, pemuda asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kepanjen itu menawarkan bisnis esek-esek. Dia menawarkan dua opsi, yaitu menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan gaji bulanan atau cukup dicarikan pelanggan dengan fee Rp 50 ribu per transaksi.
Kisah tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (24/9). Bisnis esek-esek itu berawal dari korban FRS, 17, mengeluh ke terdakwa lantaran kesulitan mencukupi kebutuhan sehari-sehari. Korban dan terdakwa yang masih tetangga tersebut lantas bertemu pada awal Januari 2025.
Versi korban, dia butuh uang untuk mengurus anak-anaknya. Sambat ke terdakwa lantaran korban sudah bercerai dengan suaminya, sehingga berstatus janda. ”Waktu itu korban butuh uang Rp 15 juta. Terdakwa diminta bantuan mencarikan pelanggan, dan langsung disambut terdakwa dengan dua opsi. Yaitu dijoki (menjadi perantara open BO) atau menerima bayaran bulanan dari terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas.
Untuk opsi menjadi joki, Ilham meminta bayaran Rp 50 ribu dari setiap transaksi dengan pelanggan. Sedangkan bulanan, korban dibayar Rp 6 juta setiap bulan bersih. Hotel dan semua keperluan selama menjadi PSK jadi tanggungan terdakwa, dengan syarat FRS harus melayani 6 pria hidung belang dalam sehari. FRS pun mengambil opsi kedua.
Akhir Januari lalu, FRS mulai dipekerjakan sebagai PSK dengan tarif Rp 500 ribu namun bisa dinego. Kadang dibanderol Rp 250 sampai Rp 350 ribu. ”Cara terdakwa mencari pelanggan ya menggunakan dua akun MiChat. Semua uangnya dipegang terdakwa,” kata Maharani.
Ilham biasa beroperasi di hotel maupun penginapan di Kepanjen. Kadang mencari pelanggan sampai ke Kota Batu. Hal itu berlangsung dua bulan. Sebab pada 2 Maret lalu korban dan terdakwa digerebek polisi dan satpol PP ketika merazia penginapan. ”Korban belum menerima bayaran dari terdakwa. Semua uang hasil prostitusi masih di rekening Dana milik istri terdakwa,” kata Maharani.
Atas perbuatannya, Ilham dinyatakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seluruh unsur dalam pasal perdagangan orang telah terpenuhi. ”Akhirnya terdakwa divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Turun satu tahun dari tuntutan saya,” tandas dia. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho