Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Polisi Ringkus Pencuri Ponsel di Kawasan Singosari lewat CCTV

Aditya Novrian • Senin, 29 September 2025 | 17:21 WIB
CURI PONSEL: Bahtiyar alias Nanang, 43, setelah diringkus Polsek Singosari pada Jumat (26/9) lalu.
CURI PONSEL: Bahtiyar alias Nanang, 43, setelah diringkus Polsek Singosari pada Jumat (26/9) lalu.

SINGOSARI – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian ponsel di kawasan Singosari. Seorang pria bernama Bahtiyar alias Nanang, 43, warga Desa Srigading, Lawang, diringkus setelah identitasnya terungkap lewat rekaman CCTV. Dia ditangkap pada Jumat (26/9) lalu.

Kapolsek Singosari Kompol Try Widyanto Fauzal menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi Kamis (24/7) lalu. Saat itu korban, Teguh Budi Hartono, menaruh ponsel Samsung Galaxy A13 miliknya di ruang tamu rumah. Teguh kemudian keluar ke halaman depan untuk menyiram tanaman.

Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku. Mengenakan jaket ungu dan helm hitam, pria tersebut masuk ke dalam rumah dan langsung mengambil handphone yang ditinggalkan di meja. Setelah mengantongi barang curian, pelaku kabur menggunakan sepeda motor Supra X nopol N 4707 GF.

Teguh baru sadar ketika masuk kembali ke rumah. Saat hendak menghubungi istrinya, ia tidak lagi menemukan handphone yang biasa ia gunakan. Menyadari menjadi korban pencurian, Teguh melaporkan kasus ini ke Polsek Singosari.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah TKP. Dari rekaman CCTV milik warga, wajah pelaku terlihat cukup jelas. ”Petugas kemudian melakukan identifikasi dan diketahui pelaku adalah Bahtiyar,” terang Try.

Berbekal informasi tersebut, polisi mendatangi rumah pelaku. Saat ditemukan, Bahtiyar sedang tidur. Ia langsung dibangunkan dan diperlihatkan rekaman CCTV yang merekam aksinya. Tidak bisa mengelak, ia mengakui pencurian tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel curian, motor yang dipakai beraksi, serta pakaian yang digunakan. Bahtiyar kini mendekam di sel tahanan Polsek Singosari.

”Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Proses hukum masih terus berjalan,” pungkas Try. (yad/adn)

Editor : A. Nugroho
#pencurian #singosari #Kasus #rekaman cctv #Ponsel