KEPANJEN – Dua lelaki asal Kecamatan Bantur, Hendro Setyono, 55, dan Suhari Iswanto, 44, terjerat kasus peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal. Tepatnya arak jenis trobas. Keduanya divonis tujuh bulan penjara. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin.
“Terbukti bersalah memproduksi dan memperdagangkan pangan dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan, sehingga mengakibatkan timbulnya korban gangguan kesehatan manusia,” kata anggota majelis hakim Rakhmat Rusmin Widyartha SH kemarin.
Hendro tercatat sebagai warga Desa Bantur, sementara Suhari asal Desa Wonorejo. “Suhari ini membeli trobas dari Hendro,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Christian Lumban Gaol SH.
Hendro ditangkap di rumahnya pada 11 Maret 2025 lalu. Saat itu dia membuat trobas dengan bahan cairan gula yang telah difermentasi dan melalui proses penyulingan. Bahan tersebut dibeli dari seseorang bernama Ikwan alias Paimo, yang kini menjadi buronan. Dengan harga Rp 900 ribu, Hendro mendapat 2 jeriken atau 40 liter.
Di hari yang sama, Hendro sudah menjual 4 jeriken atau 20 liter trobas ke Suhari. Harganya Rp 2 juta dan semuanya diangkut Suhari menggunakan mobil. ”Satu jeriken dijual Rp 450 ribu. Hendro ambil untung Rp 100 ribu per jeriken,” kata David.
Selama persidangan, terungkap bahwa Suhari sudah empat kali membeli trobas dari Hendro. Proses pembelian berlangsung sejak Februari hingga Maret lalu. Sedangkan Hendro mengaku baru satu tahun memproduksi trobas di rumahnya.
Dalam pengujian BPOM, diketahui bahwa minol buatan Hendro memiliki kadar alkohol 22,10 persen. Minuman tersebut berpotensi merusak kesehatan jika dikonsumsi. Efeknya antara lain pembengkakan pankreas, hipertensi (tekanan darah tinggi), stroke, gagal jantung, detak jantung tidak beraturan (aritmia), mengganggu fungsi saraf, mudah emosi dan lain-lain.
”Terdakwa mengetahui bahwa minuman tersebut berbahaya, tapi tidak memberi tahu pembeli dengan cara tidak memasang label atau membuat penjelasan tentang komposisi, aturan pakai, akibat sampingan serta keterangan lain untuk penggunaan,” kata pria yang menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang itu. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho