MALANG KOTA – Perkara korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) segera masuk meja hijau. Pada Selasa (30/9), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyerahkan dua tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Proses tahap II itu menandai babak baru kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 22,6 miliar tersebut. Dua tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah Awan Setiawan, 66, mantan Direktur Polinema serta Hadi Santoso, 59, pihak penjual lahan.
”Keduanya diduga kuat telah bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah. Perbuatan itu menimbulkan kerugian negara yang nilainya sangat besar,” terang Kasi Intel Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo.
Keduanya dijerat pasal berlapis. Mulai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, hingga Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukuman yang bakal diterima yakni penjara belasan tahun hingga kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Agung menjelaskan, penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah pertimbangan yuridis yang matang. Pihaknya menilai ada risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, bahkan mengulangi tindak pidana. Karena itu, penahanan sementara tetap dijalankan.
Sebelumnya, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Surabaya Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung mulai 30 September hingga 19 Oktober. ”Setelah tahap II ini rampung, JPU Kejari Kota Malang segera menyusun surat dakwaan. Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” kata Agung.
Meski begitu, pihak tersangka tak tinggal diam. Kuasa hukum Awan Setiawan, Sumardhan, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah ikut menentukan harga lahan seluas 7.104 meter persegi yang menjadi objek perkara. Menurutnya, penetapan harga dilakukan panitia pengadaan tanah pada 2019 dan 2020. Awan, ujar Sumardhan, hanya berperan sebagai pengawas.
”Memang sempat ada tiga kali rapat bersama Hadi Santoso pada 2020. Namun keputusan harga bukan kewenangan Awan. Itu sepenuhnya berada di tangan panitia pengadaan,” tegas advokat dari Kantor Hukum Edan Law tersebut.
Saat ini pihaknya memilih menunggu perkembangan perkara di persidangan. ”Setelah ada pelimpahan dari Kejati Jatim ke JPU Kejari Kota Malang, kami tinggal menunggu surat dakwaan untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” tambahnya. (mel/adn)
Editor : A. Nugroho