KEPANJEN - Aksi bejat yang dilakukan Zainul Arifin, 60, warga Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari berujung vonis 12 tahun penjara. Dia terbukti telah merudapaksa AP, bocah berusia 3 tahun yang merupakan tetangganya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bima Haryo Hutomo SH mengatakan, aksi tercela itu terjadi pada 5 Agustus 2024 lalu di rumah terdakwa.
Dari informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, diketahui bahwa SN, istri terdakwa merupakan pengasuh korban. ”Waktu itu, pagi-pagi ibu korban mau kerja. Korban dititipkan ke istri terdakwa, diambilnya sore hari,” terang Bima.
Pukul 07.25, AP dititipkan ke rumah SN, ada Zainul di rumah tersebut. Tak lama setelah itu, tindak asusila itu terjadi di kamar mandi. Kebetulan, saat itu SN sedang keluar membantu tetangga yang punya hajat, dan korban hendak buang air besar.
Di sana lah dia merudapaksa AP. Dari hasil visum, ditemukan robekan di area intim korban. Perbuatan bejat itu berakhir sekitar pukul 09.25, ketika SN mendatangi kamar mandi tersebut. Baru sore harinya, sekitar pukul 17.15, ibu korban menjemput AP. Korban pun menceritakan apa yang sudah terjadi pada pagi hari.
Zainul langsung dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang keesokan harinya, 6 Agustus 2024. Akibat perbuatan terdakwa, AP mengalami trauma berat. Setiap kali wajah Zainul terlihat, dia langsung memalingkan mukanya, menjauh, dan ketakutan.
Pria yang menjabat sebagai Plh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang itu menambahkan, perkara itu bukan yang pertama kali membuat Zainul dipenjara. ”Dulu dia pernah dipenjara 4 tahun karena kasus kecelakaan lalu lintas,” ujar dia.
Majelis hakim pun menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbilang keji. Pada putusan Selasa sore (30/9) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, ketua majelis hakim M. Aulia Reza Utama SH menyatakan dakwaan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi. ”Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Reza. (biy/by)
Editor : A. Nugroho