Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Satpol PP Kota Malang Sita Ratusan Botol Minol dari Dua Toko di Jalan Raya Muharto

Mahmudan • Rabu, 8 Oktober 2025 | 17:09 WIB
PENERTIBAN: Beberapa personel Satpol PP Kota Malang memeriksa minol di toko Jalan Raya Muharto kemarin (7/10).
PENERTIBAN: Beberapa personel Satpol PP Kota Malang memeriksa minol di toko Jalan Raya Muharto kemarin (7/10).

MALANG KOTA – Satpol PP Kota Malang menyita ratusan botol minuman beralkohol (minol) dari dua toko di Jalan Raya Muharto kemarin (7/10). Penyitaan dilakukan saat inspeksi mendadak (sidak). Tujuannya untuk menertibkan peredaran minol tak berizin.

Sidak dilakukan karena satpol PP mendapat laporan dari warga mengenai dugaan peredaran minol tak berizin. Penertiban yang berlangsung pada pukul 14.00 hingga 15.00 tersebut menyasar dua titik, yakni Toko Girun Damai Jaya dan Toko Mandiri Jaya. Mereka mendapati minol ilegal di dua toko tersebut, sehingga langsung melakukan penyitaan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang Murni Setyowati mengatakan, pihaknya mendapati izin yang tidak sesuai di Toko Girun Damai Jaya. Toko tersebut dikelola pria berinisial Sj, sedangkan pemilik berinisial Gr tidak di lokasi.

”Pada izin pendirian, toko seharusnya ada di Jalan Muharto Gang 7. Namun faktanya di Jalan Raya Muharto,” kata dia.

Selain alamat yang tidak sesuai izin, penjualan minol dilakukan di kios. Padahal penjualan minol terbatas di tempat-tempat tertentu seperti hotel, restoran, dan bar yang memenuhi persyaratan perundang-undangan. Selain itu, izin Toko Girun Damai Jaya habis lusa (10/10).

Sementara untuk Toko Mandiri Jaya yang merupakan milik warga berinisial Kt, izinnya habis pada 2027. Namun pihak toko melakukan penjualan minol kepada anak-anak yang berusia di bawah 21 tahun. Ditanya terkait mekanisme penjualan, Murni menyebut, penjualan minol dilakukan dengan cara transaksi di toko. "Kalau penjualan secara online masih kami dalami," imbuh dia.

Selain dua toko di Jalan Muharto, pihaknya juga mengawasi peredaran minol di kawasan-kawasan lainnya, termasuk distributor besar. Untuk penjualan minol distributor besar biasanya memiliki izin. Sementara toko-toko kecil yang merupakan sub-distributor harus memiliki surat penunjukan dari distributor.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Denny Surya Wardhana menjelaskan, dari dua toko tersebut, pihaknya menyita minuman golongan A, B, dan C. Ada beberapa merek yang disita. "Dari Toko Girun Damai Jaya kami menyita sampai 20 boks.

Setiap boks berisi 12 botol atau lebih," sebut Denny. Jika ditotal, dari toko Girun menyita 240 botol, sementara di Toko Mandiri Jaya menyita 32 botol. Atas tindakan yang dilakukan, penanggung jawab Toko Girun Damai Jaya dan pemilik Toko Mandiri Jaya dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Yakni kurungan maksimal 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.(mel/dan)

Editor : A. Nugroho
#minol #botol minuman beralkohol #Satpol PP #PPUD #menyita #PPNS