KEPANJEN - Dua bulan terakhir, seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang juga disibukkan dengan penanganan perkara cukai. Total ada empat perkara yang masuk dari Bea Cukai ke korps Adhyaksa sejak September lalu. Dua perkara di antaranya terkait peredaran rokok ilegal.
Sementara dua perkara lainnya terkait minuman beralkohol (minol) tanpa pita cukai. ”Empat itu dipisah per tersangka. Dua di antaranya sudah masuk sidang sejak dilimpah ke PN Kepanjen 9 September lalu,” terang Plt Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Bima Haryo Hutomo SH.
Jumlah empat perkara itu meningkat dari dua tahun sebelumnya. Pada 2024 lalu, jaksa hanya menyidangkan satu perkara. Sementara 2023 ada tiga perkara. Semuanya merupakan perkara kasus rokok ilegal.
Kasus terbaru yang dilimpahkan dari Bea Cukai ke Jaksa yakni kasus distribusi arak bali tanpa pita cukai. Tersangkanya bernama Widodo, 39, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan dan Muhammad Dimas Royhan Refandi, 22, warga Desa Gunungsari, Kecamatan Tajinan. Dua orang itu sudah dilimpahkan atau ditahap dua kan pada lalu Senin (6/10).
Bima menjelaskan, keduanya ditangkap pada 7 Agustus 2025 di rest area Travoy Kilometer 84A, Desa Baturetno, Kecamatan Singosari. Mereka ditangkap dengan barang bukti arak Bali di dalam 95 kardus isi 8.049 botol dan 1 jerigen dengan total volume 4.908,80 liter. ”Mereka berdua sopir dan habis ambil barang dari Kabupaten Karangasem, Bali, sistemnya mereka bergantian,” papar dia.
Truk Mitsubishi bernomor polisi (nopol) N 9556 EF yang mereka pakai turut disita. Mereka didakwa telah membuat kerugian negara senilai Rp 495.788.800. Sesuai dengan pasal 54 dan 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara dua perkara lainnya terlibat distribusi rokok ilegal yang dilakukan Imam Syafi’i, 45, warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran dan Fathur Rohman, 57, warga Desa Talangsuko, Kecamatan Turen. Mereka ditangkap pada 28 Juni 2025 di Jalan Nasional III, Kecamatan Sumberpucung. ”Mereka mau mengantar rokok dari Gondanglegi ke Wonogiri, Jawa Tengah,” ujar Bima.
Bersama dengan mobil Toyota Avanza nopol N 1251 ES yang mereka pakai sebagai sarana, turut disita 9.500 bungkus rokok ilegal beragam merek. Aktivitas mereka menyebabkan kerugian negara Rp 141.740.000. Perkara mereka sudah sampai persidangan. Pada 13 Oktober mendatang, keduanya akan diperiksa sebagai terdakwa. (biy/by)
Editor : A. Nugroho