Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Korupsi Aset Pemkot Malang di Dieng Sebabkan Kerugian Rp 2,1 Miliar

Bayu Mulya Putra • Senin, 13 Oktober 2025 | 17:35 WIB
Ilustrasi Kasus Korupsi
Ilustrasi Kasus Korupsi

MALANG KOTA - Perkara dugaan korupsi aset milik Pemkot Malang masih bergulir. Objek asetnya berada di Jalan Raya Dieng Nomor 18, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen.

Dari perhitungan yang sudah dicatat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, kerugian akibat korupsi itu mencapai Rp 2,1 miliar. Lebih tepatnya Rp 2.149.171.000.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo menjelaskan, nominal kerugian itu diketahui dari Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus (LHA-IK).

Hasil perhitungan itu diterima pihaknya pada Jumat lalu (10/10). Sebelum dilakukan audit, kejari menerima Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Nomor: Print - 1026/M.5.11/Fd.2/0/2025 tanggal 20 Juni 2025.

”Surat perintah penyidikan itu menyangkut dugaan pemanfaatan aset tanah dari Pemkot Malang secara ilegal pada 2011,” terang Agung.

Saat itu, ada oknum yang diduga melakukan perpanjangan Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu (IPTT). Dalam memperpanjang IPTT, oknum itu menggandeng pihak pengelola restoran Jepang.

Tindakan yang dilakukan itu tidak sesuai prosedur. Agung melanjutkan, setelah diterimanya hasil audit, pihaknya bakal mengambil langkah-langkah lanjutan untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi dan memulihkan kerugian negara. ”Rencananya penetapan tersangka akan dilakukan pekan depan,” sambung dia.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Malang Lilik Dwi Prasetyo menambahkan, pihaknya akan memastikan dugaan perkara korupsi itu hingga tuntas. ”Kami juga akan memastikan oknum yang bersangkutan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas dia.

Upaya mengawal kasus korupsi dilakukan kejari untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan aset. Salah satunya di pemerintah daerah. Dengan demikian, kerugian negara bisa diminimalkan dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
#Aset #korupsi #malang #Pemkot