SUMAWE - Motif kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pria terhadap istri sirinya mulai terkuak. Faktor ekonomi disebut-sebut jadi penyebab utamanya. Seperti diberitakan, kasus itu mencuat pada Senin malam (13/10).
Diawali dari penemuan mayat yang terbakar di sebuah kebun tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Setelah didalami polisi, diketahui bahwa korban bernama Ponimah, 42, warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Kurang dari 24 jam setelah penemuan itu, polisi mengamankan Fadeli Amin, 54, tersangkanya. Fadeli merupakan suami siri dari korban. KBO Satreskrim Polres Malang Ipda Dicka Ermantara menjelaskan, pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus itu.
Dalam waktu dekat, polisi bakal melakukan pemeriksaan kepada keluarga korban. "Pelaku sudah diamankan di Polres Malang, dan masih dilakukan kelengkapan pemberkasan," kata Dicka. Hasil pemeriksaan sementara menyebut bahwa cekcok antara Ponimah dan Fadeli sudah sering terjadi.
Masalah ekonomi rumah tangga jadi bahan cekcok selama dua pekan terakhir. Sayangnya, polisi masih enggan menjelaskan detail problem ekonomi rumah tangga tersebut. Bisa jadi karena keduanya terlilit utang.
Yang jelas, Dicka menyebut bahwa keduanya selama ini tinggal satu rumah di Dusun Wonorejo, Desa Druju, Sumbermanjung Wetan. Rumah tersebut milik Ponimah. Keduanya juga tinggal bersama anak Ponimah dan cucunya. Sehari-hari, hanya ada Fadeli, Ponimah, dan cucunya yang ada dirumah. Sedangkan anaknya bekerja.
"Menurut keterangan anaknya (korban), korban dan pelaku terakhir kali terlihat di rumah itu pada 8 Oktober lalu," jelas Dicka. Saat itu anak Ponimah hendak pamit pergi untuk bekerja di salah satu pabrik rokok. Saat kembali pulang, dia hanya menemukan anaknya saja. Sedangkan ibu dan ayah sambungnya tidak ada di rumah.
Anak dari Ponimah kemudian melaporkan kehilangan ibunya ke Polsek Sumbermanjing Wetan. Termasuk melaporkan siapa yang berinteraksi terakhir kali dengan ibunya. Kemudian pada Senin (13/10) malam, jenazah Ponimah ditemukan di Desa Sumberejo, Gedangan.
Setelah melakukan idetifikasi jenazah dan penulusuran. Ditemukan bahwa Fadeli adalah pelaku pembunuhan. Fadeli ditangkap di rumahnya di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang pada Selasa lalu (14/10).
Dari keterangan Fadeli yang dicatat polisi, diketahui bahwa dia awalnya melakukan penganiyaan kepada Ponimah di rumah Desa Druju. Setelah menerima penganiyaan, Ponimah meninggal dunia. "Dianiaya menggunakan tangan dan benda tumpul. Untuk (penggunaan) senjata tajam belum ditemukan," jelas Dicka.
Dia mengaku belum tahu pasti bagaimana pelaku menganiaya korban. Pihaknya pelu melakukan rekontruksi kejadian untuk mengetahui bagaimana detail penganiayaan tersebut. "Dalam waktu dekan akan ada rekontruksi," imbuh Dicka.
Lebih lanjut, setelah tersangka melakukan penganiyaan, jenazah Ponimah kemudian dibawa pergi menggunakan truk. Fadeli membuangnya di kebun tebu. Sebelum meninggalkan lokasi, dia membakar jenazah Ponimah untuk menghilangkan jejak.
Hasil temuan pada Senin (13/10) malam menyatakan bahwa jenazah Ponimah masih ditemukan utuh. Namun di tubuhnya terdapat luka bakar sebanyak 50 persen. Saat ditemukan, jenazah Ponimah diperkirakan sudah lima hari di sana.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Mochammad Nur mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Fadeli disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Biasa. "Saat ini pelaku masih diperiksa intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Malang,” ujar Nur. (yad/by)
Editor : A. Nugroho