KEPANJEN - Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terus mendalami dugaan korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang.
Sudah banyak saksi yang diperiksa dalam kasus rasuah tahun 2022 dan 2023 tersebut. Sampai pekan lalu, sudah ada 50 saksi yang diperiksa.
Plh Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Bima Haryo Hutomo SH mengatakan, proses pendalaman kasus tersebut baru sampai pada pemeriksaan saksi. “Pemeriksaan saksi sudah dilakukan sejak bulan lalu (September),” terang dia.
Jaksa telah memeriksa sejumlah pengurus cabang olahraga (cabor) yang ada di dalam KONI. Juga sejumlah pejabat dalam Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), KONI, dan Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kabupaten Malang.
Beberapa nama pejabat yang sudah dimintai keterangan seperti dua mantan Plt Kadispora, Nurcahyo yang kini menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Malang dan Kasatpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang.
Tidak ketinggalan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sekarang M. Hidayat juga sudah dimintai keterangan. “Pemeriksaan masih terus berlanjut, akan ada pemanggilan saksi lagi nanti,” ujar Bima.
Humas KONI Kabupaten Malang Cahyono mengatakan, dirinya juga diperiksa Kejari pada 1 Oktober lalu. Dia dimintai keterangan bersama dua anggota timnya.
“Saya waktu itu mendapat 19 pertanyaan. Semuanya tentang aliran dana hibah KONI Tahun Anggaran (TA) 2022-2023,” kata dia. Selama periode tersebut, cair dana hibah senilai Rp 2,5 miliar.
Dari nominal itu, Rp 2 miliar di antaranya untuk KONI. Sedangkan Rp 500 juta untuk Askab PSSI Kabupaten Malang. Dana itu sejatinya dikucurkan untuk total 54 cabor yang ada di bawah KONI.
Tujuannya untuk keperluan kontingen Kabupaten Malang dalam mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur di Lumajang (2022) dan Mojokerto (2023).
Cahyono menduga ada permainan dalam pencairan dana tersebut ke pengurus cabor. “Jadi yang diterima pengurus cabor itu tidak sesuai dengan kuitansi. Misalnya di kuitansi ditulis Rp 75 juta, tapi yang diterima hanya Rp 50 juta,” ujarnya. (biy/by)
Editor : A. Nugroho