KEPANJEN - Moh. Kurtubi, 65, warga Kecamatan Pakis harus siap-siap menghabiskan masa tuanya di penjara. Senin sore (20/10) dia dituntut hukuman 10 tahun penjara akibat perbuatan asusilanya. Dia diketahui telah merudapaksa VPA, 11, seorang bocah yang masih tetangganya sendiri.
Perbuatan kejinya itu dilakukan pada 18 Agustus 2024 lalu. Sidang tuntutan kepada Kurtubi dilakukan secara tertutup di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH setelah sidang mengatakan bahwa Kurtubi melanggar pasal 76E juncto 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Terbukti melakukan tindak asusila dengan pemaksaan terlebih dahulu. Kami menuntutnya dengan 10 tahun penjara, ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan,” terang dia.
Maharani menjelaskan, bahwa tindakan rudapaksa itu diawali ketika Kurtubi berada di depan rumahnya pada pukul 06.00.
Saat itu, korban lewat di depan rumah terdakwa bersama beberapa temannya menuju sekolah. Nafsu birahi pun timbul dari raga tua terdakwa ketika melihat korban lewat. Kurtubi lantas memanggil VPA, dan korban menghampirinya. Terdakwa pun menarik korban masuk ke rumah.
“Setelah itu korban diberi uang lima ribu rupiah untuk uang tutup mulut,” kata Maharani. Aksi bejat itu dilihat beberapa warga.
Warga kemudian melaporkannya ke orang tua VPA. Ayah korban yang berinisial DA didampingi ketua RT setempat langsung mendatangi rumah Kurtubi untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut.
“Ayah korban sempat memukul terdakwa karena emosi. Dia juga tidak terima kalau perkara itu diselesaikan secara baik-baik,” ujar dia. Saat itu juga, Kurtubi langsung dilaporkan ke Polres Malang. Karena sempat berbelit-belit dengan urusan mediasi, Kurtubi baru ditahan polisi pada 30 Juni 2025. (biy/by)
Editor : A. Nugroho