MALANG KOTA – Kasus dugaan korupsi aset milik Pemkot Malang di Jalan Raya Langsep memasuki babak baru. Terdakwa Handoko resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, Kabupaten Sidoarjo, Senin (21/10) sore.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membacakan surat dakwaan secara terbuka di hadapan majelis hakim. Handoko didakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfaatan aset Pemkot Malang yang merugikan keuangan negara hingga Rp 3 miliar.
”Terdakwa diduga telah mengalihkan dan menyewakan aset tanah di Jalan Raya Langsep tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa izin resmi,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo, kemarin kepada Jawa Pos Radar Malang.
Agung menjelaskan, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primair menggunakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
”Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menetapkan sidang lanjutan pada 28 Oktober mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU,” terang Agung.
Ia menegaskan, Kejari Kota Malang berkomitmen menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas. Tujuannya, memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
”Kami pastikan proses peradilan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (mel/adn)
Editor : A. Nugroho