Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dipergoki Pemilik, Pemuda Gagal Curi Motor di Madyopuro

Aditya Novrian • Senin, 27 Oktober 2025 | 22:03 WIB

Diki Andika Prasetiawan digiring ke Polsek Kedungkandang setelah ketahuan mencuri Yamaha Mio di Madyopuro pada 22 Oktober lalu. (Polsek Kedungkandang for Radar Malang)
Diki Andika Prasetiawan digiring ke Polsek Kedungkandang setelah ketahuan mencuri Yamaha Mio di Madyopuro pada 22 Oktober lalu. (Polsek Kedungkandang for Radar Malang)

MALANG KOTA – Niat Diki Andika Prasetiawan, 21, untuk membawa kabur Yamaha Mio bernopol N 2052 BW curian gagal total. Aksinya di Jalan Raya Madyopuro, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, 22 Oktober lalu berakhir dengan babak belur.

Peristiwa itu bermula saat Ngateno, 45, pemilik motor, memarkir kendaraannya di depan warung lalapan ”Tunggal Rasa”.  Ia berniat sebentar mampir ke warung Madura yang hanya berjarak sekitar 10 meter.

Sialnya, motor tersebut ditinggal tanpa dikunci setir. Tak lama kemudian, seusai berbelanja, Ngateno kembali ke tempat semula. Motor kesayangannya raib.

Ia panik dan segera bertanya kepada pemilik warung lalapan. Dari keterangan saksi, diketahui bahwa seorang pria tak dikenal mendorong motor itu ke arah timur.

Yamaha Mio yang hendak dicuri Diki Andika Prasetiawan. (Polsek Kedungkandang for Radar Malang)
Yamaha Mio yang hendak dicuri Diki Andika Prasetiawan. (Polsek Kedungkandang for Radar Malang)

Tanpa pikir panjang, Ngateno langsung berlari mengejar. Ia berhasil memergoki Diki tengah berusaha menyalakan mesin motor curiannya.

”Pemilik motor melihat pencurinya mendorong motor dan mencoba menghentikan,” ujar Plt Kapolsek Kedungkandang AKP Sugeng Iryanto.

Usaha Ngateno tak sia-sia. Ia memukul Diki hingga kehilangan keseimbangan dan jatuh ke area sawah.

Sambil berteriak meminta tolong, Ngateno memancing perhatian warga sekitar. Seketika beberapa orang datang membantu dan ikut mengamankan pelaku.

Warga kemudian menyerahkan Diki ke Polsek Kedungkandang untuk proses hukum lebih lanjut.

”Tersangka saat ini sudah kami amankan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” imbuh Sugeng. (mel/adn)

Editor : Aditya Novrian
#madyopuro #Curanmor #polsek #kedungkandang