KEPANJEN - Berawal dari dendam terhadap orang tuanya, HLF alias Koko, 28, bersama istrinya DACT alias Dinda, 30, tega menganiaya ECA, 17. Korban merupakan adik kandung dari tersangka Koko. Penganiayaan yang dilakukan di kediaman tersangka di Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang itu agak lain.
Mereka menyuntikkan sabu-sabu secara paksa kepada korban. Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. menerangkan, kasus itu dilandasi dendam dari Dinda terhadap orang tua Koko. Dia mengaku pernah mengalami perlakuan tidak baik dari mertuanya itu.
Keduanya pun memilih balas dendam kepada adiknya. Aksi tersebut dimulai dengan Dinda yang membeli sabu-sabu dari MVM alias Cipeng pada 9 Oktober lalu. Dia membelinya seharga Rp 300 ribu. Tersangka Dinda juga membeli dua alat suntik dari apotek.
Sehari setelahnya korban dijemput di rumahnya di Kelurahan Ketindan, Lawang oleh kedua pelaku. Korban ajakan berlibur ke pantai. ”Korban kemudian dibawa ke rumah para tersangka di Jalan Ngamarto Indah, Gang Pandu, Kelurahan Lawang, Lawang,” kata Danang.
Di rumah pelaku, korban mendapatkan ancaman verbal. Pada pukul 10.00, Koko menyiapkan alat suntik dan Dinda mencampur sabu dengan air. ”Cairan tersebut dimasukkan ke dalam dua alat suntik,” jelas Danang.
Tersangka Koko memegang paksa adiknya itu sembari mencari urat nadinya. Sementara istrinya, berusaha menyuntikkannya ke bagian tangan korban secara berulang. ”Namun korban terus memberontak sehingga suntikan tidak berhasil masuk sepenuhnya, dan justru menyebabkan darah korban masuk ke dalam alat suntik,” beber Danang.
Tak puas, Dinda kembali memesan sabu-sabu kepada Cipeng seharga Rp 150 ribu. Sekitar pukul 11 siang, Cipeng datang ke lokasi. Dia ikut membantu kedua tersangka dengan merakit alat bong atau alat isap untuk mengonsumsi sabu-sabu. ”Ketiganya memaksa korban untuk mengisap sabu-sabu tersebut,” ungkap Danang.
Karena korban menolak, akhirnya sabu-sabu tersebut dikonsumsi oleh ketiga tersangka. Korban dibiarkan menangis di dalam rumah tersangka. Malam harinya sekitar pukul 21.00, korban diberi kesempatan para tersangka memegang HP. Korban kemudian menelepon orang tuanya untuk meminta pertolongan.
”Kemudian pada 11 Oktober pukul 13.00, ayah korban datang bersama anggota Polsek Lawang ke lokasi untuk menjemput korban dan mengamankan tersangka,” terang Danang. Motif dendam dan kesal dengan orang tua tersangka jadi alasan utama. "Motif itu juga masih kami dalami," beber Danang.
Diketahui, baik Koko maupun Dinda adalah pengguna narkotika aktif. Keduanya kini ditahan di Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, tersangka Cipeng juga telah ditahan di Polres Malang. Cipeng mengaku membeli paket sabu-sabu melalui jaringan tahanan di Lapas Lowokwaru Malang.
”Kami masih melakukan pendalaman untuk mengusut jaringan tersangka,” tegas Danang. Dia juga menyebut bahwa saat ini kondisi korban sudah membaik. Pihaknya akan terus memantau dan memberikan treatment khusus kepada korban, khususnya untuk menghilangkan traumanya. ”Korban sudah dalam kondisi membaik dan berada di tempat yang baik,” pungkas Danang. (yad/by)
Editor : A. Nugroho