MALANG - Ferry Irawan Santoso, 47, bakal menghabiskan waktu dua tahun di penjara. Dalam sidang Senin sore (27/10) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, pria asal Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis itu mendapat vonis 2 tahun penjara.
Hal ini usai Ferry terjerat kasus penipuan terhadap PT Abadi Mitra Bersama Perdana, Surabaya dan dianggap merugikan distributor semen tersebut senilai Rp 1,9 miliar.
Dalam persidangan itu,Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gde Agus Suraharta SH menjelaskan, dalam rentang waktu kasus tersebut terjadi antara 22 Februari sampai 21 Desember 2023.
Terdakwa yang merupakan pemilik Toko Pelabuhan Ratu di Jalan Raya Bugis, Desa Saptorenggo, Pakis itu awalnya memiliki kerja sama dengan PT yang merupakan distributor merek Semen Tiga Roda itu.
“Antara kedua belah pihak sudah bekerja sama sejak 2012. Di saat yang sama, perusahaan tersebut juga menawarkan dua bonus apabila pembeliannya banyak,” kata Agus.
Bonus itu berupa cash back dan poin pembelian yang secara otomatis langsung masuk ke dalam akun MSTR (Mitra Semen Tiga Roda) dengan pertukaran, yang dapat ditukarkan dengan barang-barang yang tersedia di dalam aplikasi MSTR tersebut.
Tertarik, Ferry pun melakukan pembelian. Selama kurun waktu tersebut, PT Abadi Mitra Bersama Perdana mendapat pesanan dan pengiriman 35.776 sak semen yang dikirim sepanjang Februari hingga Desember 2023 kepada tiga toko di Kecamatan Pakis.
Yaitu Toko Pelabuhan Ratu di Jalan Raya Bugis No. 11, lalu Toko Berlian Jaya, dan Toko Makmur Jaya di kawasan Perum Sapto Raya, Desa Bugis, Pakis.
Toko Berlian Jaya dan Makmur didaftarkan pada Februari itu sebagai penerima barang pada Februari itu. Total yang harus dibayar atas pesanan tersebut senilai Rp 2.358.128.768.
Barang pun datang. Tapi, ada perjanjian berupa pembayaran secara tempo dengan jangka waktu paling lama selama 45 hari setelah barang datang.
Akan tetapi, pembayaran macet. “Pihak korban pun kemudian melakukan audit, dan mendapati adanya tunggakan dengan nominal Rp 1,9 miliar dari tiga toko milik Ferry,” kata Agus.
Mereka pun melakukan penelusuran. Hasilnya, dua toko yang diklaim milik pelaku tidak pernah ada secara fisik.
Sampai 20 Januari 2024, Ferry tidak membayar tunggakan tersebut. Semua semennya sudah laku terjual, tapi uang-uangnya justru terdakwa gunakan untuk kepentingannya sendiri.
“Membayar bunga bank, karyawan, untuk membeli bensin atau solar. Termasuk untuk membayar biaya sekolah anaknya, tagihan listrik dan air,” ujar dia.
Selama persidangan, pihak Ferry bersikukuh bahwa perkara pidana itu murni sebagai perkara perdata. Tapi, hal itu dimentahkan majelis hakim.
Hakim ketua Agus Soetrisno SH menyatakan Ferry bersalah melakukan penggelapan secara berlanjut, melanggar pasal 372 juncto 64 ayat 1 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” tandas dia. (biy/by)
Editor : A. Nugroho