Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pukul Klien, Pengacara di Kota Malang Menghadapi Tuntutan Hukum

Bayu Mulya Putra • Kamis, 30 Oktober 2025 | 18:25 WIB
MASUK MEJA HIJAU: Vania Amanda Lirungan, 32, menghadapi tuntutan hukum akibat dugaan penganiayaan terhadap kliennya.
MASUK MEJA HIJAU: Vania Amanda Lirungan, 32, menghadapi tuntutan hukum akibat dugaan penganiayaan terhadap kliennya.

KEPANJEN - Setelah beberapa kali membela klien di meja hijau, pengacara Vania Amanda Lirungan, 32, kini gantian menjalani tuntutan hukum. Perempuan asal Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu terjerat kasus penganiayaan terhadap Otje Suwandito, 76, pada November 2024 lalu. Dulu, Otje merupakan kliennya.

Dalam sidang Selasa sore (29/10) di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH memaparkan bahwa kejadian penganiayaan tersebut berlangsung di rumah Otje di Desa Kalisongo, Kecamatan Dau pada 14 November 2024 lalu pukul 07.30.

Kala itu, Otje bertemu dengan Vania yang didampingi sang suami Mulyono untuk membicarakan 12 perkara hukum baik perdata maupun pidana yang ditangani Vania. Keduanya memang berada satu payung dalam Kantor Hukum Mulyono Vania Law Firm. ”Perkara-perkara tersebut tidak ada yang selesai.

Tapi, terdakwa terus meminta uang, hal itulah yang memicu cekcok dan akhirnya penganiayaan,” kata dia. Otje pun menyuruh kedua tamunya itu keluar. Otje menarik bahu Vania pakai tangan kanan, tapi kemudian terdakwa menggigit lengan bawah tangan kanannya.

Gigitan lepas, Vania lari ke dapur rumah dan membanting gelas serta membawa sebuah botol sirup dari kaca ke ruang tengah. Terdakwa juga menendang meja sampai terbalik. Korban tidak melawan dan masih menyuruh Vania pulang dengan tetap menarik bahu kanannya pakai tangan kiri.

”Korban bisa bertahan sampai carport depan, di sana gigitannya dilepas, lalu korban ditendang sampai jatuh dan tak sadarkan diri,” ujar Maharani. Pemilik Bengkel Hok itu pun dilarikan ke RSUD dr Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk menjalani perawatan medis. Luka-luka yang diderita seperti robek di kepala bagian kanan dan luka terbuka di lengan bawah kanan dalam akibat kekerasan tumpul.

Alih-alih mendukung dakwaan tersebut, Mulyono yang dihadirkan sebagai saksi pemberat dari JPU menerangkan sebaliknya. ”Terdakwa saya dituduh menendang klien saya,” kata dia. Ketika ditanya masalah uang, Mulyono menyebut bahwa uang yang keluar dari Otje adalah uang operasional. Sementara pihaknya menagih lawyer fee dan success fee.

Saksi mengatakan bahwa korban malah marah ketika ditagih. Selain itu, Muliono mengklaim kalau bukan Vania yang membanting barang-barang pecah belah di dapur. Namun Otje sendiri. Seolah membela istrinya, dia menyebut kalau apa yang dilakukan Vania adalah tindakan pembelaan.

Dia juga menyangkal kalau terdakwa menendang Otje sampai jatuh. ”Vania diseret sampai depan, kemudian dibanting ke pagar. Entah bagaimana dia (Otje) bisa jatuh, mungkin jatuh dari pagar,” kata dia.

Debat pun sempat terjadi antara JPU dan Mulyono. Lantaran apa yang diterangkan pada saat itu jauh berbeda dengan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian. Selain itu, jaksa menilai kalau tidak ada tindakan berarti dari Mulyono untuk menyudahi konflik itu. (biy/by)

Editor : A. Nugroho
#PN #jpu #bap #RSSA