Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Polres Malang Amankan 54 Tersangka dalam 12 Hari

A. Nugroho • Sabtu, 8 November 2025 | 20:42 WIB
JALANI PROSES HUKUM: Para tersangka dibawa dari aula Sanika Satyawada menuju ruang tahanan di area Mapolres Malang, kepanjen kemarin.
JALANI PROSES HUKUM: Para tersangka dibawa dari aula Sanika Satyawada menuju ruang tahanan di area Mapolres Malang, kepanjen kemarin.

KEPANJEN – Aparat kepoli­sian mengamankan 54 ter­sangka dalam 12 hari Operasi Sikat Semeru, 22 Oktober­-2 November lalu. Mayoritas ter­jerat kasus pencurian kenda­raan bermotor (curanmor). 

Kemarin (7/11), para ter­sangka tersebut dibawa ke Aula Sanika Satyawada Mapol­res Malang. Semuanya meru­pakan hasil ungkap Satreskrim Polres Malang beserta jajaran Unit Reskrim 30 Polsek se­-Kabupaten Malang. Para ter­sangka tersebut sementara ini ditahan. Dua tersangka di antaranya mengalami luka tembak di bagian kaki. “Yang bersangkutan melawan saat akan diamankan,” terang Ka­polres Malang AKBP Danang Setyo Pambudi Sukarno kemarin.

Danang menjelaskan, selama 12 hari pelaksanaan operasi tersebut, 186 kasus berhasil diungkap. Rinciannya, 5 kasus pencurian dengan 2 tersangka, 57 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 18 tersangka, pencurian de­ngan kekerasan (curas) tercatat 8 kasus dan 5 pelaku, 113 kasus curanmor dengan 26 tersangka, dan penyalahgunaan bahan peledak (handak) 2 kasus dan 2 tersangka.

Bersamaan dengan itu, banyak barang bukti yang disita. Mulai ponsel, pakaian tersang­ka saat beraksi, nota pembelian barang yang hilang, kardus ponsel, tas, pisau, bubuk mesiu, sampai 16 unit sepeda motor. Rencananya sepeda motor tersebut akan dikembalikan ke pemiliknya.

Dari jumlah tersangka tersebut, Danang menyebut, dua tersangka yang merupakan residivis kasus curanmor. “Ini masih kami kembang­kan, akan ada tambahan pasalnya,” sebut Danang.

Modus operandi para pelaku yang ditemukan masih ter­golong cara maling lama. Untuk pencurian, si maling mengam­bil saat korban lengah, curat dengan mencongkel jendela, curas dengan penodongan dan curanmor pakai kunci T alias kunci palsu.

Sedangkan untuk bahan peledak, Danang mengatakan bahwa dua tersangka diaman­kan saat membeli bubuk mesiu. “Ada yang rencananya mau dijual dan dibuat petasan. Ada juga yang mau dibuat bondet (bom ikan),” ujar dia.

Mantan Kapolres Blitar Kota tersebut mengatakan bahwa secara keseluruhan operasi tersebut menunjukkan adanya penurunan jumlah kasus dari operasi serupa tahun lalu. Tahun 2024, jumlah kasus yang diungkap 261 dan 61 tersangka. “Karena operasi ini serentak di seluruh Jatim, Polres Malang ada di urutan keempat. Di bawah Polresta Sidoarjo, Pol­restabes Surabaya, dan Polres Jember,” tandas dia. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#Polres Malang #pencurian #tersangka #Kasus #Maling