KEPANJEN - Moh Kurtubi, 65, bakal menghabiskan masa tua di penjara. Kakek asal Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis itu divonis 9 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin. Dia dinyatakan bersalah karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dalam bacaan putusan, hakim ketua Agoes Sutrisno SH menyatakan bahwa terdakwa Kurtubi bersalah melakukan pencabulan terhadap tetangganya yang berinisial VPA, 11. Melanggar pasal 76E juncto 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Menjatuhkan pidana 9 tahun dan 6 bulan penjara, ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan,” kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha Tangguh Prawira Alasta SH menceritakan, pencabulan terhadap VPA terjadi rumah terdakwa di Mangliawan pada 18 Agustus 2024 lalu. Sekitar pukul 06.00, VPA lewat di depan rumah terdakwa bersama beberapa temannya menuju sekolah. Terdakwa yang bernafsu melihat korban lewat lantas memanggil. Korban menghampiri secara tergesa-gesa karena segan dipanggil orang tua.
Setelah itu, terdakwa menarik korban masuk ke rumahnya. Di dalam, VPA dicabuli dengan cara mencium leher sampai berbekas, meremas buah dada dan alat vital korban. “Setelah itu korban diberi uang lima ribu rupiah untuk uang tutup mulut,” ungkap Yudha.
Aksi bejat pelaku sempat dilihat beberapa warga. Warga tersebut kemudian melaporkan ke orang tua VPA. Ayah korban yang berinisial DA didampingi ketua RT setempat langsung mendatangi rumah terdakwa untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut. “Tapi terdakwa tidak mengakui perbuatannya sampai ayah korban memukulnya karena emosi,” imbuh dia.
Dalam persidangan, terdakwa juga masih mengelak. “Dia (terdakwa) tidak mengaku memegang buah dada dan organ vital korban,” ucap Yudha. Atas vonis itu, Kurtubi menyatakan belum bisa memutuskan menerima putusan atau tidak, alias pikir-pikir. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho