MALANG KOTA – Polresta Malang Kota kembali mengungkap peredaran narkotika. dan penyekatan di Jalan Cengger Ayam, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Sabtu malam (22/11).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota patroli mencurigai gerak-gerik BDK sekitar pukul 19.32. Pemuda itu diduga sedang melakukan aksi "ranjau narkotika”, yakni meninggalkan paket sabu di titik tertentu untuk diambil pemesan.
"Anggota di lapangan langsung melakukan pemantauan hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar Nanang.
Saat digeledah, polisi menemukan 14 plastik klip berisi sabu dengan total berat 7,45 gram siap edar. Selain itu, diamankan pula sebuah ponsel Google Pixel hitam dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku.
BDK, warga Jalan Selorejo, mengaku membawa sabu untuk diletakkan di sejumlah lokasi sesuai permintaan pemesan. Modus ini disebut kerap digunakan pengedar untuk mengurangi risiko tertangkap basah saat bertransaksi.
Nanang menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan patroli untuk menekan peredaran narkoba di Kota Malang.
"Dengan ditangkapnya BDK sebagai kurir ranjau sabu, satu mata rantai peredaran berhasil kami putus. Ini langkah penting dalam menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan kota yang aman dan kondusif,” tegasnya.
BDK kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seluruh barang bukti telah diamankan, dan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya. (mel)
Editor : Aditya Novrian