Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Polisi Musnahkan Arena Sabung Ayam di Baran Wonokoyo

Aditya Novrian • Senin, 1 Desember 2025 | 23:11 WIB

 

MERESAHKAN: Personel Polresta Malang Kota membongkar dan memusnahkan arena sabung di Baran Wonokoyo, Minggu (30/11).
MERESAHKAN: Personel Polresta Malang Kota membongkar dan memusnahkan arena sabung di Baran Wonokoyo, Minggu (30/11).

MALANG KOTA – Aroma praktik sabung ayam di kawasan Baran Wonokoyo, Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, akhirnya terendus polisi. Laporan warga yang merasa resah menjadi pemicu aparat kepolisian bergerak. Minggu (30/11), arena yang diduga kerap dipakai judi itu dibakar hingga rata.

Sebelum pemusnahan dilakukan, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono lebih dulu menginstruksikan Satreskrim dan Polsek Kedungkandang turun menyelidiki lokasi. Namun ketika petugas tiba, tak satu pun aktivitas perjudian berlangsung.

”Yang terlihat hanya bangunan arena, kurungan ayam, pembatas gelanggang, dan peralatan-peralatan yang biasanya dipakai untuk praktik sabung,” ujar Nanang.

Baca Juga: Pengedar Sabu Ditangkap saat Patroli, Polisi Amankan 14 Paket Siap Edar

Seluruh perlengkapan itu langsung diminta untuk dimusnahkan. Pembakaran dipilih agar arena tersebut tidak lagi digunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

”Sisa terpal, kurungan, kayu pembatas, hingga atapnya harus habis dibakar,” tegas Nanang.

Nanang menjelaskan, sabung ayam bukan sekadar perjudian biasa. Dampaknya merembet ke banyak sisi. Hewan dipaksa bertarung hingga cedera atau mati. Para penjudi pun kerap menanggung kerugian besar saat kalah taruhan yang bisa berujung tekanan mental hingga nekat melakukan tindakan merugikan orang lain.

Baca Juga: Buka Prostitusi di Rumah Kontrakan, Mahasiswa Kampus Swasta di Kota Malang Ditangkap Polisi, Libatkan Gadis di Bawah Umur

Tak berhenti di situ. Aktivitas semacam itu juga menggerus ekonomi keluarga, memantik perselisihan, dan menciptakan lingkungan tidak aman bagi warga sekitar. Polisi menegaskan komitmennya menindak semua bentuk perjudian.

”Pasal 303 KUHP jelas mengatur soal ini, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda,” beber Nanang.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 302 KUHP apabila terbukti melakukan penyiksaan terhadap ayam aduan. (mel/adn)

 

Editor : Aditya Novrian
#polisi #Sabung ayam