Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Eks Karyawan Bank Surabaya Disidang karena Jual Produk Investasi Kedaluwarsa

Aditya Novrian • Jumat, 5 Desember 2025 | 16:50 WIB
DIADILI: Eks karyawan bank Andi Saputra didakwa menipu mantan nasabah dalam sidang di PN Surabaya, Rabu (3/12).
DIADILI: Eks karyawan bank Andi Saputra didakwa menipu mantan nasabah dalam sidang di PN Surabaya, Rabu (3/12).

SURABAYA – Lilitan utang membuat Andi Saputra, mantan karyawan bagian penagihan di bank plat merah kantor cabang Surabaya, nekat menipu nasabah dengan kedok program investasi bank. Andi kini disidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan rekan kerjanya, Fanty Liliastutie yang menjadi komplotannya.

Jaksa penuntut umum Nanik Prihandini, dalam surat dakwaan, menjelaskan bahwa Andi pada 2017 lalu meminta Fanty, marketing bank untuk mencari nasabah yang bisa dipinjam dananya dengan kesepakatan keuntungan dibagi dua.

Fanty kemudian mendekati Cahyaningrum Triastuti, calon korban yang dia temui di tempat kerja perempuan itu di kawasan Gayungan. Dengan bahasa perbankan yang terdengar profesional, Fanty menawarkan Program Hold Amount Tabungan Faedah, program yang sudah kedaluwarsa. Program itu pernah ada, tetapi sudah tidak aktif lagi.

Tak hanya satu produk, Fanty juga memasarkan Deal Express, lengkap dengan janji keuntungan mulai dari 1 hingga 10 persen per bulan. ”Fanty menawarkan imbal hasil emas batangan atau uang 10 persen per bulan,” ujar jaksa Nani dalam persidangan, Rabu (3/12).

Untuk meyakinkan, Fanty bahkan membuat surat pernyataan dan kuasa hold amount yang ditandatangani, diparaf, dan disahkan dengan stempel bank, seolah semuanya adalah layanan resmi.

Terpikat janji keuntungan, Cahya mulai menyetor dana secara bertahap senilai total Rp 1,43 miliar sejak 2019 ke rekening pribadi Fanty, bukan rekening bank. Namun, keuntungan yang dijanjikan tak lagi diberikan.

Cahya mendatangi kantor bank untuk menanyakan program tersebut. ”Ternyata program Hold Amount dan Deal Express tak lagi berlaku, alias tidak ada," katanya.

Penasihat hukum para terdakwa, Walid Anwar Ismail, investasi itu memang ada, tetapi macet saat pandemi. ”Keuntungan sudah diberikan pada awal-awal. Tapi karena pandemi, usahanya menurun,” kata Walid. (leh/gas/adn)

Editor : A. Nugroho
#Surabaya #bank #investasi #jaksa penuntut umum