PAKIS - Rudi Musthofa, 29, warga Desa Randuagung, Kecamatan Tajinan harus mendekam di dalam sel tahanan Polsek Pakis. Rabu (3/12), dia ditangkap polisi karena mencuri sebuah mobil Daihatsu Granmax Pikap. Pencurian dilakukan dia pada hari yang sama.
Kapolsek Pakis AKP Suyanto menjelaskan, Rudi mencuri mobil pikap warna merah milik Suprapto, 57, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis. Mulanya, kendaraan bernomor polisi (nopol) N 8064 FE tersebut diparkir di depan rumah salah satu penyewa pikap itu.
Pelaku kemudian mengambil kunci mobil yang masih tertancap di dalam rumah kunci. Di kunci itu juga ada STNK-nya. ”Dia mencari alamat rumah pemiliknya, akhirnya ketemu. Pada 3 Desember pukul 13.30 itu lah dia mencuri mobil pikap rentalan itu,” terang Suyanto.
Pemilik mobil itu kemudian mencari keberadaan mobilnya pada pukul 15.30. Dia yang masih memegang kunci satunya kemudian menanyakan ke beberapa anggota keluarganya. Mereka juga tidak tahu. Karena hilang entah ke mana, Suprapto langsung melacak keberadaan pikap merah itu melalui GPS.
Setelah ketemu, dia lantas melaporkannya ke Polsek Pakis pada pukul 17.30 dengan bukti histori keberadaan mobil tersebut dan surat-surat kendaraan. Akhirnya, pada pukul 19.00, Rudi berhasil ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pakis dan Opsnal Satreskrim Polres Malang di persembunyiannya di Kecamatan Tajinan.
Mantan Kapolsek Jabung tersebut mengatakan bahwa Rudi mencuri mobil itu karena motif ekonomi. ”Dia memanfaatkan kesempatan saja, dia juga memiliki niat menguasai barang tersebut,” ujar Suyanto.
Atas pencurian tersebut, Suprapto mengalami kerugian Rp 60 juta. Sedangkan pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun penjara. Dia disangka dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (biy/by)
Editor : A. Nugroho