TUMPANG – Pelarian dua residivis pencurian asal Tumpang berakhir sudah. Seneman, 44, dan Nurhakim, 32, diringkus polisi awal Desember setelah hampir setahun buron seusai menjambret ibu dan anak saat momen Lebaran lalu.
Keduanya berasal dari kecamatan yang sama. Seneman tercatat sebagai warga Desa Kidal, sementara Nurhakim tinggal di Desa Ngingit. Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, aksi penjambretan terjadi pada 31 Maret di Desa Ngingit melibatkan pelaku lain berinisial YS yang kini masih buron.
Saat itu suasana kampung masih dalam momen Idul Fitri. Suami korban sedang salat Id, sementara istri dan anaknya berada di rumah. Ketiganya sempat dikira tamu ketika memasuki halaman rumah.
”Beberapa detik kemudian, para pelaku mengejar istri dan anak lalu merampas kalung emas yang dipakai,” jelas Bambang.
Setelah mendapatkan perhiasan, mereka kabur meninggalkan lokasi. Aksi tersebut terekam CCTV dan sempat viral, sehingga Polsek Tumpang langsung melakukan pengejaran. Namun upaya penangkapan sempat terkendala karena para pelaku kerap berpindah-pindah lokasi, termasuk keluar kota.
Kapolsek Tumpang Iptu Winanto menyebut penangkapan baru berhasil dilakukan awal Desember. Seneman dibekuk pada 1 Desember di sebuah rumah di Dusun Panggung, Desa Kidal. Sedangkan Nurhakim ditangkap pada 4 Desember di rumah kos wilayah Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang. ”Sementara YS masih dalam pencarian,” ujarnya.
Saat interogasi, kedua pelaku sempat membantah. Namun ketika ditunjukkan rekaman CCTV, mereka tidak bisa mengelak. Kanit Reskrim Polsek Tumpang Bripka Isa Ansori menambahkan, target awal keduanya sebenarnya mencuri perhiasan tanpa kekerasan.
”Mereka mengincar rumah korban, tapi karena istri tidak ikut salat Id, mereka beralih ke penjambretan,” terangnya.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, keduanya mengaku sebagai residivis. Seneman pernah dihukum 2 tahun 6 bulan atas kasus curanmor pada 2022. Sedangkan Nurhakim pernah dipenjara 6 tahun karena begal. Setelah bebas, keduanya justru kembali beraksi bersama.
”Mereka mengakui sudah lima kali membobol rumah. Untuk jambret, ini pertama kalinya,” ujarnya. Kini keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (biy/adn)
Editor : A. Nugroho