KEPANJEN - Febri Aldi Setiawan, 22, warga Desa Bringin, Kecamatan Wajak mendapat vonis 5 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa sore (16/12). Dia didakwa bersalah atas kasus kecelakaan lalu lintas yang membuat lima orang mengalami luka-luka pada 16 Juli 2025 lalu. Di Ruang Sidang Kartika PN Kepanjen, Hakim Ketua Agus Soetrisno SH memaparkan bahwa Febri telah terbukti melanggar dua pasal.
Semuanya ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ”Terbukti bersalah secara kumulatif dalam pasal 310 ayat 3 dan 2. Tentang kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan orang luka berat dan luka ringan,” papar dia.
Vonis lengkapnya 5 tahun penjara, ditambah denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Rudi Admoko SH MH mengatakan bahwa vonis tersebut setara dengan tuntutannya. Namun, dia dan terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. ”Karena terdakwa meminta keringanan hukuman,” kata Anjar.
Anjar menceritakan bahwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Febri itu terjadi di Jalan Raya Desa Dadapan. Tepatnya di RT 4/RW 2, Desa Dadapan, Wajak. Ketika itu, Febri berada di Dadapan untuk bermain ke rumah temannya. Kebetulan, saat itu tengah berlangsung karnaval di sana.
”Waktu itu, terdakwa dalam keadaan mabuk,” sebut Anjar. Di tengah karnaval yang tengah berjalan itu, terdakwa melihat sebuah mobil Isuzu Panther bernopol N 1808 FE sedang parkir di belakang rombongan peserta karnaval yang sedang berbaris. Mobil itu dalam keadaan tidak ada pengemudinya.
Dalam keadaan mabuk itu, terdakwa langsung masuk ke dalam mobil. Didapati bahwa kunci mobil masih menancap, namun perseneling masuk gigi 1 dan rem tangan ditarik. Febri pun menyalakan mobil itu dan langsung tancap gas. Kendaraan itu kemudian menabrak lima orang peserta karnaval.
Semuanya mengalami luka-luka. Ada satu korban yang paling parah karena mengalami cacat akibat patah tulang tungkai kaki kanan dan kirinya. Pria yang menjabat sebagai Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang itu menyebut bahwa Febri mengemudikan mobil itu karena ingin memindahkannya. ”Tapi, dia mengaku tidak bisa mengemudi dan tidak punya SIM. Terdakwa hanya bisa maju dan mundurkan kendaraan,” ujar dia. (biy/by)
Editor : A. Nugroho