Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Lawyer Penganiaya Klien Divonis Tiga Bulan di Pengadilan Negeri Kepanjen

Bayu Mulya Putra • Rabu, 24 Desember 2025 | 17:22 WIB
JAKSA AJUKAN BANDING: Vania Amanda Lirungan (kanan) bersama penasihat hukumnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Senin sore (23/12).
JAKSA AJUKAN BANDING: Vania Amanda Lirungan (kanan) bersama penasihat hukumnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Senin sore (23/12).

KEPANJEN - Kasus penganiayaan yang dilakukan lawyer Vania Amanda Lirungan, 32, terhadap kliennya, Otje Suwandito, 76, berakhir antiklimaks. Dalam sidang putusan Senin sore (23/12), hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Vania.

Jaksa pun mengajukan banding karena hukuman yang diberikan berkurang sangat jauh dari tuntutan selama 16 bulan penjara.

Untuk mengingat kembali, penganiayaan itu terjadi pada 14 November 2024 lalu di rumah korban. Di Desa Kalisongo, Kecamatan Dau. Semua berawal dari adu mulut antara Vania dan Otje terkait biaya pendampingan dan penanganan 12 perkara hukum. Dari total 12 perkara itu, belum ada satu pun yang selesai, dan korban sudah mengeluarkan uang Rp 1,3 miliar.

Vania dikabarkan marah-marah dan menggigit lengan Otje dua kali. Lawyer itu juga didakwa telah menendang korban sampai tersungkur. Korban yang merupakan pemilik Bengkel Hok, Malang itu pun tak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUD dr Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk menjalani perawatan medis.

Jaksa menuntutnya 16 bulan bui alias 1 tahun 6 bulan penjara atas pelanggaran pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Penganiayaan tersebut juga diamini majelis hakim. Sebagaimana dijabarkan anggota majelis hakim Gesang Yoga Madyasto SH MH dalam pembacaan putusan pada pukul 15.30 di ruang sidang Kartika PN Kepanjen. Akan tetapi, hakim melihat bahwa tindakan terdakwa tidak semata-mata ingin menganiaya korban. Namun bentuk pembelaan diri.

Saat cekcok itu, Otje menampar Vania terlebih dahulu. Lalu, penganiayaan berupa menggigit tangan korban terjadi. ”Keributan lanjut lagi di carport rumah, korban membekap Vania dan terdakwa menggigit korban,” papar Gesang. Sambil digigit, Otje kemudian melempar Vania ke pagar sampai benjol.

Berkaitan dengan benjolan di kepala Otje, hakim menyatakan bahwa itu bukan hasil pidana. ”Korban terpeleset saat itu. Sementara hasil pidana hanya gigitan terdakwa yang melakukan itu karena membela diri,” imbuh Gesang.

Akhirnya, hakim setuju dengan adanya penganiayaan. Tapi, tidak sepakat dengan jaksa soal lamanya pemidanaan. ”Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Benny Arisandi SH MH. Karena terlampau jauh dari tuntutan, jaksa pun menyatakan banding setelah persidangan.

Vania, dengan didampingi penasihat hukum dan suaminya keluar dari ruang sidang dengan semringah. ”Sebenarnya kalau tiga bulan vonisnya, saya pekan depan sudah keluar. Tapi berhubung banding, ya kami hadapi saja,” kata Vania.

Di belakang rombongan terdakwa, ada Otje. Melalui kuasa hukumnya Wildan Arif SH, pihaknya mendukung langkah jaksa mengajukan banding.

”Ini jauh dari tuntutan dan tidak adil bagi klien kami yang menahan sakit hati sama terdakwa sampai sekarang,” ujar Wildan. Pihaknya bakal terus mengawal kasus ini sampai tingkat upaya hukum tertinggi, yakni Kasasi. (biy/by)

Editor : A. Nugroho
#PN #Kabupaten Malang #lawyer #RSSA