Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sejoli Pelaku Aborsi di Kabupaten Malang Dituntut 5 dan 1,5 Tahun

Bayu Mulya Putra • Kamis, 12 Februari 2026 | 11:32 WIB
TUNTUTAN BERBEDA : HNM, 20, dan AA, 22, menjalani sidang tuntutan di PN Kepanjen, Selasa sore (10/2).
TUNTUTAN BERBEDA : HNM, 20, dan AA, 22, menjalani sidang tuntutan di PN Kepanjen, Selasa sore (10/2).

KEPANJEN - Ditahan sejak 30 Agustus 2025 lalu, HNM 20 dan AA, 22, akhirnya menjalani sidang tuntutan Selasa sore (10/2). Dua terdakwa kasus aborsi itu dituntut dengan hukuman yang berbeda. HNM, terdakwa lelaki dituntut penjara 5 tahun.

Sementara AA, pihak perempuan, hanya dituntut 1,5 tahun. Untuk diketahui, keduanya ditangkap setelah ada kasus penemuan bayi laki-laki di Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, 24 Agustus 2025.

Dari penelusuran petugas, diketahui bahwa persetubuhan sampai proses aborsi dilakukan dua terdakwa di Kelurahan Tulusrejo, Kota Malang.

Dalam persidangan, terungkap bahwa kematian bayi mereka disebabkan karena obat Cytoctec. Obat itu dipesan HNM secara online dengan harga Rp 700 ribu pada 18 Agustus 2025. Saat itu, bayi laki-laki dalam kandungan AA sudah berusia 9 bulan.

“Dalam pengakuan terdakwa HNM, dia membeli obat itu dari Facebook karena pacarnya (AA) punya penyakit lambung. Dia tidak tahu dampak dari obat keras itu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ai Suniati SH. Pada 18 Agustus 2025 itu juga, bayi keluar dari rahim AA dalam keadaan meninggal.

Karena mengalami pendarahan, AA dilarikan ke RS BRI Medika, Kota Malang. Di sana, AA dirawat dan bayi itu dipulasara pada hari yang sama. HNM kemudian mencari tempat pemakaman, tapi ditolak semua. Sampai akhirnya, dia memilih membuang bayi itu di Sungai Paron.

Jenazah bayi itu ditemukan warga terapung di sungai 24 Agustus. Walau terkesan tidak punya niat menggugurkan bayi, adanya obat Cytotec membuat jaksa memandang perbuatan mereka sebagai tindakan aborsi. “Perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa seorang bayi. Dari pihak laki-laki juga tidak ada pertanggungjawaban sama sekali," sebut Ai.

Keduanya terbukti melanggar pasal 77A juncto 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto 20C KUHP baru. “Keduanya diminta membayar denda Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar denda maka harta benda atau pendapatan terdakwa akan disita penuntut umum. Kalau masih tidak cukup, diganti penjara selama 5 hari,” ujar dia. (biy/by)

Editor : A. Nugroho
#jpu #Jaksa #Kabupaten Malang #pelaku aborsi