Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kasus Pembuangan Bayi di Kabupaten Malang Berujung Diversi, Usia Tersangka Jadi Salah Satu Dasar Pertimbangan

Bayu Mulya Putra • Kamis, 12 Februari 2026 | 11:39 WIB
Ilustrasi membuang bayi
Ilustrasi membuang bayi

SUMBERPUCUNG - Kasus pembuangan bayi di Jalan Kodari, RT 26/RW 4, Dusun Krajan, Desa Ngebruk, Sumberpucung pada 18 Desember 2025 berujung anti-klimaks. Perkara dengan tersangka WN, 17, itu diselesaikan dengan diversi. Tersangka dipastikan tidak masuk ke ruang sidang.

Namun, diharuskan menjalani pembinaan di sebuah Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Kabupaten Malang.

Untuk mengingat kembali, saat itu jenazah bayi ditemukan dalam keadaan membusuk dan terkubur di salah satu pekarangan rumah warga di sana. Jenazah bayi itu ditemukan oleh seekor anjing dan sempat dicabik-cabik. Karena keadaan yang sudah parah, jenis kelamin bayi tersebut pun tidak tampak.

Sehingga, harus diidentifikasi ke Instalasi Kedokteran Forensik (IKF) RSUD Kanjuruhan, yang pada akhirnya diketahui jenis kelaminnya laki-laki. Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan WN sebagai tersangka. Siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL) di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di sekitar lokasi penemuan itu berasal dari Kecamatan Donomulyo.

“Bayi yang dilahirkan sudah cukup umur. Pada saat dilahirkan sudah dalam keadaan meninggal dunia berdasarkan hasil visumnya,” terang Kasat Perlindungan Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana. Kepolisian sempat mendapatkan nama dari ayah bayi tersebut. Namun tidak ditemukan orangnya.

Akhirnya, ada perubahan pasal yang diterapkan. Dari awalnya pasal 76 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan 341 KUHP lama, menjadi pasal 463 ayat 1 KUHP baru dengan ancaman hukuman 4 tahun. Namun karena tersangka masih di bawah usia 18 tahun, ancamannya turun menjadi 2 tahun.

Yulis menyebut, bahwa karena ancaman hukuman di bawah 7 tahun, dilakukanlah proses diversi. Polisi, di depan jaksa penuntut umum (JPU) dan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Malang melaksanakan diversi itu pada pekan lalu. “Kami mempertemukan ketua RT setempat sebagai pelapor dengan tersangka saat itu,” imbuh dia.

Kedua belah pihak pun menghendaki agar perkara tersebut tidak lanjut ke persidangan. “Hasilnya, sesuai rekomendasi Litmas BAPAS, terdakwa harus menjalani masa pembinaan di LPKS selama 6 tahun. Semua pihak menyetujui itu,” sebut Yulis. Artinya, WN tidak akan masuk ke ruang sidang untuk diadili. (biy/by)

Editor : A. Nugroho
#bapas #Kabupaten Malang #LPKS #PKL