Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ibu di Surabaya Sembunyikan Bayi Baru Lahir di Lemari hingga Tewas, Jaksa Tuntut 5 Tahun Bui

Aditya Novrian • Selasa, 24 Februari 2026 | 11:57 WIB

HILANGKAN NYAWA: Firda Ayu dinyatakan oleh jaksa penuntut umum terbukti menghilangkan nyawa anak dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (19/2).
HILANGKAN NYAWA: Firda Ayu dinyatakan oleh jaksa penuntut umum terbukti menghilangkan nyawa anak dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (19/2).

SURABAYA – Kasus kematian bayi yang disembunyikan di dalam lemari pakaian menyeret Firda Ayu Tri Yulia Istiqomah ke kursi pesakitan. Perempuan 38 tahun itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya setelah jaksa menilai perbuatannya memenuhi unsur pidana.

Jaksa penuntut umum Diah Ratri Hapsari menuntut Firda dengan pidana lima tahun penjara. Dalam sidang Kamis (19/2), jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran tersebut diketahui orang lain.

Dalam surat dakwaan diungkapkan, bayi perempuan itu merupakan hasil hubungan Firda dengan pacarnya, Ach. Andi Asbani. Peristiwa bermula pada Kamis, 24 Oktober 2024, saat Firda berada di rumahnya di Jalan Tambak Mayor, Surabaya. Ia merasakan sakit perut hebat hingga akhirnya melahirkan sendiri di kamar lantai dua rumah tersebut.

Setelah bayi lahir, terdakwa membungkusnya menggunakan kresek hitam. Bayi itu kemudian dimasukkan ke dalam lemari pakaian dan ditumpuk dengan baju di atasnya sebelum pintu lemari ditutup rapat.

Beberapa jam kemudian, keluarga mulai curiga. Tante terdakwa melihat darah masih mengalir di kaki Firda saat sarapan pagi. Ia kemudian dibawa berobat. Setelah sempat menuju puskesmas yang ramai, Firda diarahkan ke bidan dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Islam A. Yani.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Firda baru saja melahirkan, bahkan plasenta masih tertinggal di dalam rahim. Saat itulah terdakwa akhirnya mengaku kepada keluarga. Kakak Firda kemudian memeriksa lemari pakaian di kamar dan menemukan bayi dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Meski jaksa menilai unsur pidana terpenuhi, penasihat hukum terdakwa, Galih Irvandika Widayat menyatakan keberatan atas tuntutan lima tahun penjara. ”Fakta persidangan belum membuktikan adanya niat jahat dari kliennya untuk menghilangkan nyawa bayi tersebut,”jelas dia.

Galih berpendapat penyebab kematian bayi tidak serta-merta karena kesengajaan terdakwa. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi psikologis kliennya saat melahirkan seorang diri, serta fakta bahwa Firda belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.

Selain itu, pihak pembela juga memohon agar usia terdakwa yang masih produktif menjadi bahan pertimbangan yang meringankan. Saat ini, majelis hakim masih akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir. (ida/gas/adn)

Editor : A. Nugroho
#Surabaya #pengadilan negeri surabaya #Pidana #Kematian Bayi