Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Empat Tahun Rudapaksa Anak Sambung, Ayah Tiri Asal Kota Malang Ditangkap Polisi

Aditya Novrian • Kamis, 26 Februari 2026 | 15:42 WIB

 

 

Kuasa hukum Bunga, Gunadi Handoko menunjukkan laporan korban yang dirudapaksa ayak tirinya, Kamis (26/2). (Nabila Amelia/Radar Malang)
Kuasa hukum Bunga, Gunadi Handoko menunjukkan laporan korban yang dirudapaksa ayak tirinya, Kamis (26/2). (Nabila Amelia/Radar Malang)

SURABAYA – Kedok bejat TW akhirnya terbongkar. Pria asal Kota Malang tersebut kini harus berurusan dengan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap putri tirinya, Bunga (nama samaran), selama empat tahun terakhir.

Aksi biadab itu dilakukan TW sejak 2021. Ironisnya, perbuatan asusila tersebut dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari kediaman mereka di Gresik, Sidoarjo, hingga Surabaya. Bahkan, pelaku pernah melancarkan aksinya di dalam mobil dan salah satu apartemen di wilayah Surabaya Barat.

Baca Juga: Rudapaksa Penyandang Disabilitas, Kakek di Kecamatan Sumberpucung Divonis 7 Tahun

Kuasa hukum korban, Gunadi Handoko mengungkapkan, kasus ini mencuat setelah Bunga memberanikan diri bercerita kepada ibu kandungnya, LNH, 42. Berdasar pengakuan korban, TW kerap mencekoki Bunga dengan pil perangsang dan mengancam akan menyebarkan rekaman video jika korban menolak melayani nafsu bejatnya.

"Ibu korban melapor ke Polrestabes Surabaya karena locus delicty (tempat kejadian perkara) berada di Kota Surabaya," kata Gunadi kepada Jawa Pos Radar Malang.

Ibu korban sebenarnya sempat mengetahui kejadian itu pada 2023 lalu. Namun, saat itu LNH memilih diam karena TW merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi tiga anak lainnya. Merasa di atas angin, pelaku justru semakin menjadi-jadi hingga akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 22 November 2025.

Baca Juga: Keji! Rudapaksa Bocah 11 Tahun, Warga Kecamatan Pakis Dituntut 10 Tahun Penjara

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah naik ke meja penyidikan. Pelaku terancam dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Kondisi Bunga saat ini dikabarkan mengalami trauma berat dan cenderung menutup diri.

”Kami masih terus mendalami keterangan saksi guna melengkapi berkas perkara,” tegas Melati. (mel/adn)

 

Editor : Aditya Novrian
#malang hari ini #Rudapaksa #kriminal #Info malang