MALANG KOTA – Ancaman hukuman berat membayangi TW. Ayah tiri asal Kota Malang itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap putri tirinya, Bunga (bukan nama sebenarnya).
Penangkapan dilakukan setelah ibu korban, LNH, 42, melapor ke Polrestabes Surabaya pada 22 November 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1344/K1/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Empat Tahun Rudapaksa Anak Sambung, Ayah Tiri Asal Kota Malang Ditangkap Polisi
”Ibu korban melapor ke Polrestabes Surabaya karena locus delicti berada di Kota Surabaya,” ujar kuasa hukum korban, Gunadi Handoko kepada Jawa Pos Radar Malang.
Berdasarkan keterangan, aksi bejat TW diduga berlangsung sejak 2021. Dugaan kekerasan seksual itu terjadi di sejumlah wilayah, yakni Gresik, Sidoarjo, dan Surabaya. Modus pelaku disebut disertai ancaman penyebaran video serta pemberian pil perangsang agar korban menuruti kemauannya.
Baca Juga: Rudapaksa Penyandang Disabilitas, Kakek di Kecamatan Sumberpucung Divonis 7 Tahun
Gunadi menegaskan, perkara ini memiliki konsekuensi hukum serius karena korban masih di bawah umur. TW dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
”Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegasnya. (mel)
Editor : Aditya Novrian