Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Beda Daerah Beda Kebijakan soal Cek Sound

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Jumat, 11 Agustus 2023 | 20:00 WIB

 

Gambaran antusiasme penikmat cek sound di Kabupaten Malang
Gambaran antusiasme penikmat cek sound di Kabupaten Malang

MALANG - Di Kabupaten Malang, hingga kini belum ada batasan kerasnya suara yang harus dipatuhi dalam event cek sound atau karnaval sound. Pihak yang berwenang hanya memberi imbauan agar volume suara diputar sewajarnya saja. Yang lebih ditekankan adalah masalah perizinan serta larangan menyertakan tarian erotis atau tidak senonoh. 

Seperti yang diungkapkan Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik. Dia menegaskan bahwa polisi tidak melarang acara cek sound sepanjang tidak melanggar aturan. ”Dari Kapolres jelas bahwa cek sound tidak ada masalah selama tidak menampilkan aksi erotis atau tidak senonoh,” katanya.

Hingga kini pihaknya juga belum menerima pengaduan yang mengeluhkan pelaksanaan acara cek sound atau karnaval sound. Namun pihak kepolisian melalui polsek jajaran tetap ikut berperan dalam memberikan izin keramaian. ”Selama acara itu mendapatkan izin dari desa atau kelurahan dan polsek terkait keramaian, maka karnaval sound diperbolehkan,” tambahnya.

Hal yang sama diungkapkan Kapolsek Singosari AKP Achmad Robial. Dia mengatakan bahwa karnaval sound diperbolehkan dengan persyaratan yang ketat. Salah satunya harus ada izin dari lingkungan dan tidak ada DJ atau tarian erotis.

Dia menambahkan, tidak ada aturan baku pelarangan karnaval sound. Namun dia tetap mengimbau agar volume suara diatur sewajarnya agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Beberapa kasus kerusakan rumah di Kabupaten Malang juga diselesaikan di luar jalur hukum. Misalnya  rumah milik Ari Nur Alamsyah di Desa Urek-urek, Gondanglegi, yang mengalami kerusakan di bagian plafon. Perangkat desa setempat menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.

Akhir Juli lalu, empat atap rumah warga di Desa Mendalan Wangi, Kecamatan Wagir, terpaksa dipotong supaya truk sound system bisa melintas. Pemilik rumah sudah memberikan izin dan mendapat ganti rugi dari panitia.

Beda dengan wilayah Kota Malang. Masyarakat yang merasa terganggu memilih protes dan meminta dilakukan penindakan. Contohnya yang dilakukan jajaran Polresta Malang Kota pada pawai di Kecamatan Kedungkandang, 6 Agustus lalu. Suara sound system yang ikut pawai dalam rangka peringatan HUT Ke-78 RI itu dinilai memicu ketidaknyamanan masyarakat karena terlalu keras.

Kapolsek Kedungkandang Polresta Malang Kota Kompol Agus Siswo Hariadi mengatakan, sejak awal pihaknya meminta panitia untuk tidak menggunakan sound system dengan daya di atas 3.000 watt. ”Kami sudah mengingatkan, untuk penggunaan sound system sebaiknya sama seperti ketika orang-orang punya hajat saja,” ucapnya.

Namun, pada saat pelaksanaan terjadi pelanggar kesepakatan. Polisi langsung melakukan pembubaran setelah menerima keluhan dari masyarakat. Meski demikian, sampai sekarang belum ada sanksi yang dijatuhkan. ”Kami bakal memanggil panitia penyelenggara terlebih dahulu,” terangnya.

Kabagops Polresta Malang Kota Kompol Supiyan juga menegaskan, polisi akan selektif memberi izin kegiatan semacam itu. Salah satunya harus memenuhi ketentuan batas daya maksimal  3.000 watt. ”Yang jelas kalau sudah mengganggu kenyamanan tidak boleh,” tegasnya. (mel/pri/dre/biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#sound system #cek sound malang