RADAR MALANG - Penganugerahan gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa/HC) kepada Raffi Ahmad oleh Universal Institute Professional Management (UIPM) di Thailand (30/09) telah memicu kontroversi di media sosial.
Warganet mempertanyakan kredibilitas universitas dan dasar pemberian gelar tersebut. Berbagai perbincangan mengenai identitas, lokasi, identitas, hingga riwayat Universitas masih terus bergulir di media sosial.
Baca Juga: Usai Vaksin, Raffi Ahmad Pamer Foto Bareng Jokowi di Instagram
Menanggapi kritik yang beredar, Tim Kuasa Hukum UIPM melalui akun Instagram universitas (@uipmun) memberikan klarifikasi.
"Honoris Causa atau Doktor Kehormatan merupakan gelar kesarjanaan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang memenuhi syarat tertentu, tanpa harus mengikuti pendidikan formal," tulis Tim Kuasa Hukum UIPM.
Untuk memperkuat argumennya, tim hukum mengutip Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980 Tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa). Peraturan tersebut menyatakan bahwa gelar Honoris Causa (HC) dapat diberikan kepada warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Namun, pengutipan pasal tersebut pun juga menuai polemik. Pasalnya, status peraturan tersebut sudah tidak berlaku. Dilansir dari situs Peraturan BPK (https://peraturan.bpk.go.id), peraturan pemerintah tersebut sudah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1998 Tentang Pendidikan Tinggi.
Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan bahwa gelar Honoris Causa dapat diberikan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan atau kemanusiaan.
Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum UIPM mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap telah mencemarkan nama baik universitas.
Baca Juga: 5 Bisnis yang Bikin Raffi Dan Nagita Tajir Mlintir
Mereka menyebutkan beberapa pasal yang dapat dikenakan, termasuk Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat berita ini ditulis, akun Instagram UIPM telah diatur menjadi privat, tidak dapat diakses oleh publik. (Mahija)
Editor : Aditya Novrian