Media sosial kembali dihebohkan dengan aksi Isa Zega, seorang transgender dan selebgram, yang menjalani ibadah umrah mengenakan hijab syar’i.
Tindakan ini menuai kritik tajam, salah satunya dari Anggota DPR RI, Mufti Anam, yang menganggapnya sebagai bentuk penistaan agama.
Mufti menegaskan bahwa meskipun Isa Zega telah mengubah identitasnya menjadi perempuan, secara hukum Islam ia tetap dianggap sebagai laki-laki.
Oleh sebab itu, tata cara ibadahnya seharusnya mengikuti ketentuan untuk laki-laki.
“Dalam hukum Islam, sebagaimana ditegaskan oleh fatwa MUI, laki-laki yang menjalani pergantian jenis kelamin tetap dianggap laki-laki secara syariat. Karenanya, dalam ibadah juga wajib mengikuti tata cara yang sesuai kodrat asalnya,” ujar Mufti.
Lebih lanjut, Mufti menyebut tindakan Isa Zega ini dapat masuk kategori pelanggaran hukum, mengacu pada Pasal 156A KUHP yang mengatur tentang penistaan agama.
Jika terbukti bersalah, Isa Zega bisa menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
“Melakukan prosesi umrah dengan cara yang tidak sesuai ajaran agama, apalagi seperti ini, bisa dikategorikan sebagai penistaan agama. Aturan KUHP sudah jelas mengatur sanksinya,” katanya.
Mufti juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menyelidiki dan memproses hukum tindakan Isa Zega agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
Ia berharap kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kisah Isa Zega ini terus menjadi perhatian publik, memicu berbagai pandangan di masyarakat terkait isu gender dan pelaksanaan ibadah sesuai aturan agama. (silv)
Editor : Aditya Novrian