Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Hutang Puasa Belum Lunas, Ini Opsi agar Bisa Berpuasa Ramadan dengan Tuntas

Aditya Novrian • Selasa, 25 Februari 2025 | 19:15 WIB

Ilustrasi kedua orang sedang berpuasa. (Freepik)
Ilustrasi kedua orang sedang berpuasa. (Freepik)

RADAR MALANG - Puasa Ramadan sebentar lagi tiba.

Sebagai perempuan, pastinya terdapat hutang puasa yang perlu dibayar agar bisa berpuasa Ramadan dengan tuntas.

Hutang puasa perempuan itu biasanya karena uzur syar’i.

Tidak jarang umat Islam lupa atau menunda qadha puasa hingga Ramadan berikutnya tiba. Dalam ilmu fiqih, qadha berarti melaksanakan ibadah di luar waktu yang telah ditentukan.

Seperti puasa Ramadan yang dilakukan setelah bulan Ramadan berakhir.

Baca Juga: Menjelang Ramadan Harga Bahan Pokok Mulai Naik

Jika seseorang menunda qadha puasa karena uzur, seperti sakit, hingga Ramadan selanjutnya, maka hal itu tidak berdosa. 

Namun, jika puasa yang ditinggalkan belum diganti hingga Ramadan berikutnya tanpa alasan yang sah, hukumnya haram dan dianggap berdosa.

Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk segera mengganti puasa yang ditinggalkan agar terhindar dari kelalaian dalam menjalankan kewajiban ibadah.

Bagi seseorang yang tidak sempat mengganti puasa hingga Ramadan berikutnya tiba, terdapat kewajiban mengganti puasa dan membayar fidyah. 

Baca Juga: Muhadjir Effendy: Ramadan Jadi Momen Bangun Semangat Kebangsaan

Fidyah ini berupa satu mud beras atau bahan makanan pokok.

Hal itu menurut mayoritas ulama setara dengan 543 gram.

Sementara menurut Hanafiyah sebesar 815,39 gram.

Namun, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai kewajiban fidyah. 

Sebagian ulama berpendapat bahwa penundaan qadha puasa tidak mewajibkan fidyah.

Baik karena uzur maupun tidak. 

Sementara pendapat lain menyebutkan bahwa fidyah wajib jika penundaan dilakukan tanpa uzur, dengan jumlah yang bertambah seiring bertambahnya tahun.

Orang yang diwajibkan membayar fidyah antara lain ibu hamil atau menyusui yang membatalkan puasa demi anaknya.

Selain itu untuk mereka yang menunda qadha puasa hingga Ramadan berikutnya tanpa uzur. (rsy)

Editor : Aditya Novrian
#Fidyah #Ramadan #Hutang puasa ramadhan #ramadan 1446 H