Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ingin Vasektomi Tapi Takut Dosa? Simak Penjelasan Ulama Soal Hukumnya!

Aditya Novrian • Sabtu, 3 Mei 2025 | 18:30 WIB
Ilustrasi vasektomi. (IDN Times)
Ilustrasi vasektomi. (IDN Times)

RADAR MALANG—Vasektomi, metode kontrasepsi permanen bagi pria dengan memotong atau mengikat saluran sperma (vas deferens), telah menjadi topik perdebatan dalam hukum Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa pada 13 Juni 1979 yang mengharamkan vasektomi dan tubektomi, karena dianggap sebagai bentuk pemandulan yang bertentangan dengan syariat Islam.

Namun, seiring perkembangan teknologi medis, MUI melakukan kajian ulang.

Pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tahun 2009, MUI menegaskan kembali keharaman vasektomi, tetapi membuka ruang pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti:​

  1. Dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat.
  2. Tidak menyebabkan kemandulan permanen dan dapat dilakukan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma).
  3. Tidak menimbulkan bahaya bagi yang bersangkutan.
  4. Tidak dimasukkan dalam program kontrasepsi mantap.

Dalam kondisi darurat, seperti alasan medis yang membahayakan kesehatan istri, vasektomi dapat diperbolehkan.

Beberapa ulama juga menekankan bahwa tindakan vasektomi yang menyebabkan kemandulan permanen bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam, yaitu untuk memperoleh keturunan.

Selain itu, beberapa ulama kontemporer menilai bahwa dalam kasus-kasus khusus—misalnya jika istri memiliki kondisi medis yang tidak memungkinkan untuk kehamilan kembali—maka vasektomi dapat dianggap sebagai bentuk ikhtiar menjaga nyawa dan kesehatan, yang termasuk dalam maqashid syariah (tujuan utama syariat).

Namun, jika vasektomi bersifat sementara dan dapat dipulihkan, serta dilakukan dengan alasan yang sah menurut syariat, maka dapat dipertimbangkan keabsahannya.​

Dengan demikian, hukum vasektomi dalam Islam pada dasarnya adalah haram, namun dapat diperbolehkan dalam kondisi darurat dengan syarat-syarat tertentu.

Umat Islam yang mempertimbangkan metode kontrasepsi ini disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau pihak berwenang dalam bidang keagamaan dan medis sebelum mengambil keputusan.​ (Talita)

Editor : Aditya Novrian
#Dalam #Hukum #islam #vasektomi #dedi mulyadi