RADAR MALANG—Visa merupakan dokumen yang biasanya diperlukan untuk memasuki suatu negara.
Namun, faktanya tidak semua negara mewajibkan visa bagi pemegang paspor Indonesia.
Kabar gembira bagi para pelancong Indonesia! Per 2025, pemegang paspor Indonesia dapat menikmati fasilitas bebas visa di 76 negara dan wilayah di berbagai belahan dunia.
Visa adalah dokumen resmi yang memberikan hak kepada seseorang untuk memasuki dan menetap sementara di suatu negara.
Dokumen ini biasanya didapatkan melalui proses pengajuan di perwakilan resmi negara tujuan, seperti kedutaan besar atau kantor konsulat asing.
Peningkatan ini mencerminkan makin kuatnya posisi paspor Indonesia dalam indeks global.
Menurut Henley Passport Index, paspor Indonesia kini berada di peringkat ke-66 dengan akses bebas visa ke 76 destinasi. Beberapa negara yang memberikan fasilitas bebas visa antara lain:
- Angola
- Armenia (Visa on Arrival)
- Azerbaijan (Visa on Arrival)
- Barbados
- Belarus
- Brasil
- Brunei Darussalam
- Kamboja
- Chili
- Kolombia
- Cook Islands
- Dominika
- Ekuador
- Fiji
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Iran
- Jepang (khusus e-paspor)
- Kazakhstan
- Kenya
- Kiribati
- Laos
- Makau
- Madagaskar
- Malaysia
- Mali
- Micronesia
- Moroko
- Mozambik
- Myanmar
- Namibia
- Niue
- Oman
- Peru
- Filipina
- Rwanda
- Samoa
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Singapura
- Sri Lanka (eTA)
- Saint Kitts and Nevis
- Saint Vincent and the Grenadines
- Suriname
- Tajikistan (Visa on Arrival)
- Tanzania
- Thailand
- Timor-Leste
- Togo (Visa on Arrival)
- Trinidad and Tobago
- Tunisia
- Turki
- Tuvalu
- Uganda
- Uzbekistan
- Vanuatu
- Venezuela
- Vietnam
- Zambia
- Zimbabwe
- Bolivia
- Burundi (Visa on Arrival)
- Cape Verde (Visa on Arrival)
- Comoros (Visa on Arrival)
- Djibouti (eVisa)
- Guinea-Bissau (Visa on Arrival)
- Lesotho (eVisa)
- Malawi
- Mauritania (Visa on Arrival)
- Nepal (Visa on Arrival)
- Palau (Visa on Arrival)
- Papua Nugini (Visa on Arrival)
- Saint Lucia
- Solomon Islands (Visa on Arrival)
Perlu dicatat bahwa beberapa negara memberikan fasilitas visa on arrival (VoA) atau electronic Travel Authorization (eTA), yang memerlukan proses pendaftaran sebelum keberangkatan.
Durasi tinggal bebas visa bervariasi antara 14 hingga 90 hari, tergantung pada kebijakan masing-masing negara.
Sebelum merencanakan perjalanan, disarankan untuk memeriksa persyaratan masuk terbaru dari kedutaan atau situs resmi imigrasi negara tujuan.
Misalnya, Jepang memberikan bebas visa selama 15 hari khusus untuk pemegang e-paspor, sementara Rwanda menawarkan hingga 90 hari dengan syarat sertifikat vaksinasi internasional.
Peningkatan jumlah negara bebas visa ini membuka peluang lebih luas bagi warga Indonesia untuk menjelajahi dunia tanpa hambatan administratif.
Dengan akses yang semakin luas ini, saatnya merencanakan petualangan internasional Anda berikutnya. (Talita)
Editor : Aditya Novrian