Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Liburan Makin Mudah! 76 Negara Ini Terbuka untuk Warga Indonesia Tanpa Visa

Aditya Novrian • Kamis, 8 Mei 2025 | 18:30 WIB
Paspor Indonesia. (Kantor Imigrasi Yogyakarta)
Paspor Indonesia. (Kantor Imigrasi Yogyakarta)

RADAR MALANG—Visa merupakan dokumen yang biasanya diperlukan untuk memasuki suatu negara.

Namun, faktanya tidak semua negara mewajibkan visa bagi pemegang paspor Indonesia.

Kabar gembira bagi para pelancong Indonesia! Per 2025, pemegang paspor Indonesia dapat menikmati fasilitas bebas visa di 76 negara dan wilayah di berbagai belahan dunia.

Visa adalah dokumen resmi yang memberikan hak kepada seseorang untuk memasuki dan menetap sementara di suatu negara.

Dokumen ini biasanya didapatkan melalui proses pengajuan di perwakilan resmi negara tujuan, seperti kedutaan besar atau kantor konsulat asing.

Peningkatan ini mencerminkan makin kuatnya posisi paspor Indonesia dalam indeks global.

Menurut Henley Passport Index, paspor Indonesia kini berada di peringkat ke-66 dengan akses bebas visa ke 76 destinasi. Beberapa negara yang memberikan fasilitas bebas visa antara lain:

  1. Angola
  2. Armenia (Visa on Arrival)
  3. Azerbaijan (Visa on Arrival)
  4. Barbados
  5. Belarus
  6. Brasil
  7. Brunei Darussalam
  8. Kamboja
  9. Chili
  10. Kolombia
  11. Cook Islands
  12. Dominika
  13. Ekuador
  14. Fiji
  15. Guyana
  16. Haiti
  17. Hong Kong
  18. Iran
  19. Jepang (khusus e-paspor)
  20. Kazakhstan
  21. Kenya
  22. Kiribati
  23. Laos
  24. Makau
  25. Madagaskar
  26. Malaysia
  27. Mali
  28. Micronesia
  29. Moroko
  30. Mozambik
  31. Myanmar
  32. Namibia
  33. Niue
  34. Oman
  35. Peru
  36. Filipina
  37. Rwanda
  38. Samoa
  39. Senegal
  40. Serbia
  41. Seychelles
  42. Singapura
  43. Sri Lanka (eTA)
  44. Saint Kitts and Nevis
  45. Saint Vincent and the Grenadines
  46. Suriname
  47. Tajikistan (Visa on Arrival)
  48. Tanzania
  49. Thailand
  50. Timor-Leste
  51. Togo (Visa on Arrival)
  52. Trinidad and Tobago
  53. Tunisia
  54. Turki
  55. Tuvalu
  56. Uganda
  57. Uzbekistan
  58. Vanuatu
  59. Venezuela
  60. Vietnam
  61. Zambia
  62. Zimbabwe
  63. Bolivia
  64. Burundi (Visa on Arrival)
  65. Cape Verde (Visa on Arrival)
  66. Comoros (Visa on Arrival)
  67. Djibouti (eVisa)
  68. Guinea-Bissau (Visa on Arrival)
  69. Lesotho (eVisa)
  70. Malawi
  71. Mauritania (Visa on Arrival)
  72. Nepal (Visa on Arrival)
  73. Palau (Visa on Arrival)
  74. Papua Nugini (Visa on Arrival)
  75. Saint Lucia
  76. Solomon Islands (Visa on Arrival)

Perlu dicatat bahwa beberapa negara memberikan fasilitas visa on arrival (VoA) atau electronic Travel Authorization (eTA), yang memerlukan proses pendaftaran sebelum keberangkatan.

Durasi tinggal bebas visa bervariasi antara 14 hingga 90 hari, tergantung pada kebijakan masing-masing negara.

Sebelum merencanakan perjalanan, disarankan untuk memeriksa persyaratan masuk terbaru dari kedutaan atau situs resmi imigrasi negara tujuan.

Misalnya, Jepang memberikan bebas visa selama 15 hari khusus untuk pemegang e-paspor, sementara Rwanda menawarkan hingga 90 hari dengan syarat sertifikat vaksinasi internasional.

Peningkatan jumlah negara bebas visa ini membuka peluang lebih luas bagi warga Indonesia untuk menjelajahi dunia tanpa hambatan administratif.

Dengan akses yang semakin luas ini, saatnya merencanakan petualangan internasional Anda berikutnya. (Talita)

Editor : Aditya Novrian
#indonesia #bebas visa #Paspor