Kabar menggembirakan datang bagi pemegang paspor Indonesia. Per tahun 2025, Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menikmati fasilitas bebas visa di 81 negara dan teritori di seluruh dunia.
Daftar ini semakin bertambah setelah China resmi membuka akses bebas visa transit bagi WNI, memungkinkan perjalanan singkat hingga 10 hari di Negeri Tirai Bambu tersebut.
Baca Juga: 5 Cara Memulai Kebiasaan Baca Buku Buat yang Nggak Suka Baca
China Resmi Berlakukan Bebas Visa Transit 10 Hari
Mulai 12 Juni 2025, pemerintah China memperluas kebijakan bebas visa transit untuk WNI.
Fasilitas ini berlaku di 60 pelabuhan internasional di berbagai wilayah China.
Syarat utamanya, pelancong harus memiliki tiket lanjutan menuju negara ketiga serta dokumen perjalanan yang masih berlaku.
Baca Juga: Bukan Sekadar Takut! Ini Dia Fobia Paling Banyak Diderita Orang Indonesia
Selama masa tinggal maksimal 10 hari, WNI dapat melakukan aktivitas seperti wisata, perjalanan bisnis, kunjungan keluarga, hingga pertukaran budaya di area yang telah ditentukan.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah China untuk memperkuat kerja sama regional, khususnya dengan negara-negara ASEAN.
Selain mempermudah arus perdagangan dan investasi, kebijakan ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan pariwisata dan hubungan bilateral lintas sektor.
Baca Juga: Cara Atasi Kulit Kering Saat Cuaca Dingin, Apa yang Perlu Dilakukan?
Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI
Berdasarkan data terbaru, berikut sejumlah negara dan wilayah yang memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia untuk periode tertentu:
- Asia & Timur Tengah: Brunei, Kamboja, Hong Kong, Iran, Kazakhstan, Laos, Makau, Malaysia, Myanmar, Oman, Filipina, Qatar, Singapura, Taiwan, Tajikistan, Thailand, Turki, Uzbekistan, Vietnam.
- Eropa Timur: Belarus, Serbia.
- Amerika Latin & Karibia: Antigua dan Barbuda, Barbados, Dominika, Haiti, Saint Vincent and the Grenadines, Brasil, Chile, Kolombia, Ekuador, Peru, Suriname, Venezuela.
- Pasifik: Cook Islands, Fiji, Kiribati, Mikronesia, Niue, Samoa, Timor Leste.
- Afrika: Angola, Kenya, Mali, Maroko, Mozambik, Namibia, Rwanda, Seychelles, Tunisia.
- Wilayah Khusus: Bermuda.
Perlu dicatat, lama izin tinggal di setiap negara berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing negara.
Baca Juga: Tips Mudah Mengelola Waktu untuk Work-Life Balance yang Sempurna
Skema Visa on Arrival (VoA) dan Electronic Travel Authorization (eTA)
Selain bebas visa, sejumlah negara menerapkan skema Visa on Arrival (VoA) dan Electronic Travel Authorization (eTA) untuk WNI.
VoA dapat diperoleh saat tiba di bandara negara tujuan dengan syarat tertentu, seperti paspor aktif minimal 6 bulan, bukti biaya hidup, tiket kembali, dan dokumen pendukung lainnya.
Negara yang menawarkan VoA antara lain Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Maladewa, Nepal, Pakistan, Sri Lanka, dan beberapa negara Afrika.
Baca Juga: Cara Mudah Merawat Landak Mini dan Mengenali Sifat Landak Mini dari Durinya
Sementara itu, eTA adalah izin perjalanan digital yang harus diurus sebelum keberangkatan. Prosesnya biasanya cepat dan berlaku di negara seperti Kenya, Pakistan, dan Saint Kitts and Nevis.(NR)
Editor : Aditya Novrian