RADAR MALANG - Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus selalu identik dengan berbagai kegiatan meriah di lingkungan masyarakat. Mulai dari lomba tradisional hingga panggung hiburan, kemeriahan Agustusan tak lepas dari kehadiran musik dan sound system.
Namun, belakangan ini muncul pertanyaan di masyarakat apakah penggunaan sound horeg masih diperbolehkan menjelang dan selama Agustusan?
Sound horeg, yang merupakan istilah populer untuk menyebut penggunaan sound system berukuran besar dengan musik keras, memang sering digunakan untuk memeriahkan acara warga. Menjelang Agustusan, aktivitas seperti lomba 17-an, pentas seni, jalan sehat, hingga malam tirakatan kerap memanfaatkan perangkat ini untuk menyemarakkan suasana.
Menurut keterangan beberapa aparat kelurahan dan kepolisian sektor di berbagai daerah, penggunaan sound horeg masih diperbolehkan, namun harus mematuhi sejumlah ketentuan demi menjaga ketertiban lingkungan.
Beberapa aturan umum yang berlaku antara lain:
-
Mengantongi izin dari RT/RW dan kelurahan
Setiap kegiatan warga yang menggunakan sound system berskala besar wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan pengurus lingkungan dan aparat setempat. Ini dilakukan untuk memastikan acara berjalan tertib dan tidak menimbulkan keluhan. -
Batas waktu penggunaan
Umumnya, penggunaan sound hanya diizinkan hingga pukul 22.00 WIB. Namun, untuk acara khusus Agustusan yang telah mendapat izin, toleransi waktu bisa diperpanjang hingga 23.00 WIB. -
Volume harus terkendali
Meskipun suasana meriah diharapkan, suara tidak boleh melebihi batas kenyamanan warga. Penggunaan subwoofer besar yang menimbulkan getaran atau suara bass berlebihan berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan. -
Fokus pada hiburan masyarakat, bukan pesta liar
Sound system hanya boleh digunakan untuk kegiatan positif seperti lomba, seni budaya, panggung rakyat, atau peringatan hari kemerdekaan. Penggunaan untuk acara tidak resmi seperti pesta miras, DJ liar, atau kegiatan berisiko lainnya bisa dikenai sanksi tegas.
Beberapa kelurahan bahkan telah mengeluarkan surat edaran resmi mengenai tata tertib kegiatan warga menjelang 17 Agustus, termasuk penggunaan alat pengeras suara. Warga yang melanggar bisa dikenai teguran, pembubaran acara, hingga penyitaan peralatan.
Dengan pengaturan yang tepat, penggunaan sound horeg tetap dapat menjadi bagian dari kemeriahan Agustusan tanpa menimbulkan gangguan. Pemerintah daerah dan aparat kelurahan mendorong masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan saling menghormati antarwarga dalam merayakan hari kemerdekaan. Meriah boleh, tapi tetap tertib dan sesuai aturan. (fie)
Editor : A. Nugroho