Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Jangan Sampai Terlewat Ini Batas Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah 2026

Aditya Novrian • Rabu, 11 Maret 2026 | 11:00 WIB

Pastikan zakat fitrahmu tersalurkan sebelum khatib naik mimbar di hari Idul Fitri. (Freepik)
Pastikan zakat fitrahmu tersalurkan sebelum khatib naik mimbar di hari Idul Fitri. (Freepik)

RADAR MALANG – Ramadan tidak hanya menjadi waktu untuk menjalankan ibadah puasa, tetapi juga momen bagi umat Islam untuk menunaikan zakat fitrah. Meski demikian, masih banyak yang bertanya kapan sebenarnya batas terakhir pembayaran zakat fitrah.

Memahami waktu pembayaran zakat fitrah sangat penting agar ibadah tersebut tetap sah dan sesuai dengan syariat. Jika dibayarkan melewati batas waktu yang ditentukan, zakat tersebut maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa.

Mengutip dari situs resmi BAZNAS, zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Dengan demikian, batas akhir pembayaran zakat fitrah 2026 adalah sebelum salat Id.

Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik juga harus dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Artinya, penyaluran dilakukan sebelum khatib naik mimbar.

Berapa jumlah zakat fitrah yang wajib dibayarkan tahun 2026?

BAZNAS menetapkan bahwa besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per orang atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Sementara itu, besaran fidyah pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp65.000 per orang. Penetapan ini sesuai dengan keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.

Nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut ditetapkan untuk dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman yang sesuai dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadan 2026.

Pembagian waktu zakat fitrah

Dilansir dari laman BAZNAS, para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah ke beberapa kategori agar umat dapat menunaikannya:

  1. Waktu wajib

Kewajiban zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan atau malam Idulfitri. Setiap Muslim yang masih hidup pada waktu tersebut diwajibkan menunaikan zakat fitrah.

  1. Waktu Terbaik (Afdhal)

Waktu paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah setelah terbit fajar pada hari Idulfitri hingga sebelum pelaksanaan shalat Id. Rasulullah SAW menganjurkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum umat Islam berangkat menunaikan shalat Idulfitri, sehingga penerima zakat dapat langsung memanfaatkannya pada hari raya.

  1. Waktu Diperbolehkan

Mayoritas ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Mazhab Syafi’i bahkan memperbolehkan sejak awal bulan Ramadhan, sementara sebagian ulama lain membolehkan dua atau tiga hari sebelum Idulfitri. Di Indonesia, praktik pembayaran sejak awal Ramadhan cukup umum dilakukan, terutama melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) agar proses pendistribusian dapat dilakukan lebih terorganisir.

  1. Waktu Makruh

Menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah shalat Idulfitri tanpa alasan yang dibenarkan hukumnya makruh, karena tujuan membantu fakir miskin agar dapat merayakan hari raya dengan layak menjadi tidak maksimal.

  1. Waktu Terlarang

Jika zakat fitrah dibayarkan setelah hari raya tanpa alasan yang dibenarkan, maka hukumnya dosa dan zakat tersebut tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya menjadi sedekah biasa.

8 golongan penerima zakat

  1. Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin: Memiliki harta, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil: Orang yang mengurus, mengumpulkan, dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan keimanan dalam tauhid dan syariah.
  5. Riqab: Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
  6. Gharimin: Mereka yang berhutang untuk kebutuhan kehidupan agar tetap bisa mempertahankan diri dan kehormatannya
  7. Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah, misalnya melalui dakwah, jihad, atau kegiatan keagamaan lainnya.
  8. Ibnu Sabil: Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah.

 

Dengan memahami batas pembayaran dan golongan penerima, zakat fitrah dapat disalurkan dengan tepat, sehingga ibadah berjalan sah dan memberikan manfaat maksimal bagi yang membutuhkan.

Penulis: Anna Tasya Enzelina

Editor : Aditya Novrian
#Zakat #zakat fitrah #Baznas