MALANG, RADAR MALANG - Di balik narasi yang viral dan terlihat indah di layar, pernikahan dini, yaitu pernikahan di bawah usia 19 tahun menyimpan berbagai risiko serius yang jarang dibicarakan secara utuh. Realitasnya jauh lebih kompleks dibanding potongan video berdurasi 30 detik.
-
Tubuh yang Belum Siap
Secara biologis, tubuh remaja, terutama perempuan, belum sepenuhnya matang untuk menghadapi kehamilan dan persalinan. Kondisi ini meningkatkan risiko komplikasi seperti pendarahan hebat, preeklamsia, hingga anemia berat. Dalam kasus tertentu, bahkan dapat berujung pada kematian ibu.
Tidak hanya itu, bayi yang dilahirkan dari ibu usia muda juga lebih rentan mengalami kelahiran prematur, berat badan lahir rendah (BBLR), hingga stunting. Ini bukan sekadar statistik, tetapi siklus yang dapat mempengaruhi kualitas generasi berikutnya.
Baca Juga: Surga Pencinta Buku! Ini Rekomendasi Bookspace Terbaik di Malang
-
Mental yang Tertekan
Di media sosial, menikah muda sering digambarkan sebagai proses belajar atau dewasa bersama. Namun, data menunjukkan bahwa pasangan yang menikah di bawah usia 18 tahun memiliki risiko 41% lebih tinggi mengalami gangguan kesehatan mental, seperti depresi dan kecemasan.
Tekanan ekonomi, tanggung jawab rumah tangga, hingga konflik relasi datang di saat individu masih berada dalam fase pencarian jati diri. Alih-alih tumbuh, banyak yang justru merasa terjebak. Tidak sedikit pula yang mengalami trauma emosional karena ketidaksiapan menghadapi realitas pernikahan.
-
Pendidikan Terhambat
Salah satu dampak paling nyata dari pernikahan dini adalah putus sekolah. Ketika pendidikan terhenti, peluang untuk berkembang juga ikut terbatas. Ini terutama dialami oleh perempuan, yang sering kali harus mengorbankan pendidikan demi peran domestik.
Selain itu, kehidupan sosial remaja juga berubah drastis. Interaksi dengan teman sebaya berkurang, bahkan hilang. Dari yang seharusnya mengeksplorasi dunia, mereka justru terisolasi dalam lingkup yang sempit.
Baca Juga: Belajar Tentang Main Character Energy dari 3 Karakter ini Yuk!
-
Rentan Konflik dan Kekerasan
Ketidakmatangan emosi sering menjadi pemicu konflik dalam rumah tangga muda. Ditambah tekanan ekonomi, kondisi ini meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik secara fisik, emosional, maupun seksual.
Yang mengkhawatirkan, banyak korban tidak memiliki akses atau keberanian untuk mencari bantuan, terutama jika pernikahan tidak tercatat secara hukum.
Setelah membaca informasi-informasi, pernikahan dini memiliki lebih banyak resiko. Oleh karena itu berdasarkan UUD Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal pernikahan di Indonesia ditetapkan pada usia 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Aturan ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang sebelumnya menetapkan batas usia perempuan 16 tahun.
Baca Juga: Manis Tapi Berbeda: Mengupas Fruktosa, Laktosa, dan Sukrosa dalam Gaya Hidup Sehat
Perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kematangan pasangan, melindungi hak anak, serta menekan angka pernikahan dini yang berisiko tinggi. Meski demikian, pernikahan di bawah usia 19 tahun masih dimungkinkan melalui dispensasi yang diajukan orang tua ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam atau Pengadilan Negeri bagi non-Muslim, dengan alasan mendesak.
Di luar batas hukum tersebut, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) juga merekomendasikan usia ideal menikah, yakni 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki, guna memastikan kesiapan fisik, mental, dan sosial dalam membangun rumah tangga.