Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Syarat dan Cara Membuat KTP Baru, Simak Tahapannya

Fasya Mumtahanah • Senin, 8 Juni 2026 | 22:00 WIB
ILUSTRASI KTP: Persyaratan dan Cara Membuat (Sumber: Pngtree).
ILUSTRASI KTP: Persyaratan dan Cara Membuat (Sumber: Pngtree).

RADAR MALANG – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki warga negara Indonesia. Masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi syarat wajib memiliki KTP harus segera mengurus pembuatan KTP. Namun, sering kali seseorang bingung terkait persyaratan dan langkah membuat KTP karena baru pertama kali. Berikut syarat dan cara membuat KTP baru.

Baca Juga: Jalan Panjang Said Iqbal yang Resmi Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Syarat Membuat KTP

Baca Juga: Hengkang dari Arema FC, Aswin Siap Cari Menit Bermain di Klub Baru

Cara Mengurus Pembuatan KTP Baru

Setelah persyaratan di atas dirasa lengkap, langkah selanjutnya adalah mengurus pembuatan KTP yang dijelaskan berikut ini.

  1. Datanglah ke kantor kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
  2. Jelaskan maksud dan tujuan kepada petugas di kantor kelurahan.
  3. Ambillah nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil.
  4. Serahkan dokumen persyaratan yang telah dibawa. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut.
  5. Kemudian verifikasi data. Proses selanjutnya adalah perekaman data biometrik yang meliputi foto, sidik jari, hingga tanda tangan digital.
  6. Pemohon akan mendapatkan tanda bukti penyelesaian perekaman data biometrik
  7. Jika telah selesai, KTP akan dicetak.
  8. KTP bisa diambil oleh pemohon jika telah selesai dicetak.

Baca Juga: 535 Ribu Perempuan di Kabupaten Malang Belum Skrining Kanker Serviks, Dinkes Siapkan Tes HPV DNA

Editor : Aditya Novrian
#persyaratan #cara membuat dimsum enak #KTP