MALANG, RADAR MALANG – Unggahan film utuh secara ilegal di platform X kembali menjadi perhatian warganet. Melalui kolom pencarian, pengguna dapat menemukan berbagai akun yang membagikan film dengan durasi lengkap dalam satu postingan.
Fenomena ini sebenarnya bukan hal baru. Praktik serupa telah ramai diperbincangkan sejak sekitar 2022 dan hingga kini masih terus ditemukan di platform tersebut. Dengan mengetik kata kunci seperti "full movie" atau "(nama film) full movie", pengguna masih dapat menjumpai sejumlah akun yang mengunggah film tanpa izin pemegang hak cipta. Sebagian akun bahkan masih aktif dan belum terkena penangguhan.
Film yang dibagikan pun beragam, mulai dari film lama hingga rilisan yang masih populer. Berdasarkan kebijakan hak cipta X, platform dapat menghapus atau membatasi akses terhadap konten yang melanggar hak cipta setelah menerima laporan dari pemilik hak. Akun yang berulang kali melakukan pelanggaran juga berisiko dikenai penangguhan.
Baca Juga: Letterboxd Dikabarkan Bakal Dijual, Netflix hingga Reddit Ikut Antre
Meski demikian, keberadaan akun penyebar film ilegal masih menjadi tantangan. Unggahan baru terus bermunculan sehingga konten bajakan dapat kembali beredar meski sebagian telah dihapus.
Praktik ini berpotensi merugikan rumah produksi, distributor, hingga para pekerja kreatif yang terlibat dalam proses pembuatan film. Karena itu, masyarakat diimbau mengakses film melalui bioskop atau layanan streaming resmi sebagai bentuk penghargaan terhadap hak cipta sekaligus mendukung keberlangsungan industri perfilman.
Editor : Aditya Novrian