RADAR MALANG- Bolehkan shalat sunat sambil duduk meskipun mampu untuk berdiri? Jawabannya adalah boleh menurut kesepakatan ulama. Kedudukannya tetap sah. Imam Nawawi sebagaimana dikutip Dr Sa’id bin Ali bin Waqf al Qahthani dalam bukunya, Shalatul Mu’min, mengatakan bahwa hal itu merupakan ijma’ para ulama.
Bahkan, diselang-seling dengan duduk dan berdiri pun tetap sah. Misalnya, rakaat pertama dilakukan dengan berdiri sedangkan rakaat kedua dengan duduk. Atau, sebaliknya.
Baca Juga: Ngaji Jumat: Shalat Qudum, Shalat Sunat yang Jarang Orang Tahu, Dikerjakan Usai Bepergian
Hal ini berbeda dengan shalat fardu yang harus dilaksanakan dengan berdiri, kecuali jika tidak mampu. Sebab, berdiri merupakan rukun dalam shalat fardu, sehingga bila ditinggalkan menjadi tidak sah shalatnya.
Ada sejumlah hadis yang menjadi dasar atas hal itu. Di antaranya yang diriwayatkan oleh Aisyah. Ia mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mengerjakan shhalat salat malam sebanyak 9 rakaat, termasuk Witir.
“Pada suatu malam beliau (Nabi Muhammad SAW) mengerjakannya lama sekali sambil berdiri dan pada malam yang lain beliau pernah lama sekali sambil duduk.”
“Jika beliau membaca Al Fatihah dan suratnya sambil berdiri,” kata Aisyah, “Beliau rukuk sambil berdiri pula. Dan jika beliau membaca Al Fatihah dan suratnya sambil duduk, beliau rukuk sambil duduk pula.” (HR Muslim)
Baca Juga: Ngaji Jumat: Shalat Sunat Jangan Rakus, Yang Biasa-Biasa Saja, Itu Lebih Dicintai Allah
Hadis lain diriwayatkan Hafshah. Ia mengatakan, belum pernah melihat Rasulullah salat sunat sambil duduk, kecuali setahun sebelum Rasulullah wafat. “Saat itu beliau mengerjakan salat sunat sambil duduk dan membaca surat dengan begitu tartil sehingga bacaannya merupakan bacaan yang lebih panjang daripada surat lain yang sebenarnya lebih panjang.” (HR Muslim)
Meski boleh salat sunat sambil duduk, mengerjakan salat sunat sambil berdiri jika mampu tetap lebih utama. Pahalanya juga lebih besar. Ini didasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Umar. Ia mengatakan bahwa Nabi SAW pernah bersabda demikian:
“Pahala salat seseorang yang dilakukan sambil duduk adalah separo dari pahala salat yang dilakukan sambil berdiri.” (HR Muslim)
Ada pula hadis yang diriwayatkan Imran bin Husain. Ia mengaku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang salat seseorang yang dikerjakan sambil duduk. Lalu, Rasulullah menjawab demikian:
“Jika ia mampu mengerjakannya sambil berdiri maka hal itu lebih utama. Barang siapa yang mengerjakan salat sambil duduk maka baginya separo dari pahala salat yang dikerjakan sambil berdiri.” (HR Bukhari)
Adapun menurut Ibnul Qayyim seperti dikutip Dr Sa’id Al Qahthani, ada tiga model cara mengerjakan salat sunat malam versi Nabi. Pertama, berdiri sebagaimana selayaknya salat. Kedua, memulai salat dengan duduk dan rukuk sambil duduk. Ketiga, membaca Al Fatihah dan surat sambil duduk, tapi sebelum bacaan surat habis berdiri untuk menyelesaikan bacaannya, lalu rukuk sambil berdiri.
Demikian, wallaahu a’lam bish shawab.
Editor : Tauhid Wijaya