RADAR MALANG- Bolehkah shalat sambil duduk di atas kendaraan, apa pun jenis kendaraan itu: mobil pribadi, bus umum, kapal laut, maupun pesawat? Pada prinsipnya boleh. Hanya saja, ada catatan-catatan tertentu.
Yang pertama adalah shalat itu bukan salat fardu, melainkan shalat sunat. Ada banyak hadis yang menjadi landasannya. Salah satunya, seperti dikutip Dr Sa’id bin Ali bin Wahf dalam bukunya Tuntunan Shalat Sunat, adalah yang diriwayatkan Abdullah bin Umar seperti berikut:
“Ketika dalam perjalanan, Nabi pernah mengerjakan shalat malam di atas unta tunggangannya sesuai arah untanya menghadap. Beliau mengerjakan dengan memberi isyarat (dengan kepalanya). Akan tetapi beliau tidak pernah mengerjakan shalat fardu di atas di atas unta tunggangannya. Beliau juga mengerjakan witir di atas unta tunggangannya.”
Dalam lafal lain disebutkan, “Hanya saja beliau tidak pernah mengerjakan shalat wajib di atasnya.” (HR Bukhari-Muslim)
Untuk mengerjakan shalat yang demikian, jika kesulitan mencari air untuk berwudu, bisa diganti dengan tayamum.
Baca Juga: Ngaji Jumat: Meski Kuat Berdiri, Shalat Sunat Sambil Duduk Diperbolehkan
Kedua, bagaimana dengan shalat fardu alias shalat wajib lima waktu? Untuk shalat fardu harus tetap dilakukan sambil berdiri dan turun dari kendaraan sebagaimana tata cara salat fardu. Ini didasarkan hadis yang diriwayatkan Jabir sebagai berikut:
“Rasulullah SAW pernah mengerjakan shalat (sunat) di atas unta tunggangannya sesuai arah untanya itu menghadap. Namun, jika hendak mengerjakan shalat fardu, beliau turun lalu menghadap ke arah kiblat.” (HR Bukhari)
Bagi muslim yang punya mobilitas tinggi dan sering menempuh perjalanan jarak jauh dan waktu tempuh lama, ini bisa jadi problem tersendiri. Terutama bagi yang naik kendaraan umum sehingga tidak bisa turun sewaktu-waktu.
Misalnya, perjalanan kereta jarak jauh Jakarta-Malang yang bisa menempuh waktu 12 jam dan itu melewati waktu beberapa shalat fardu sekaligus. Atau perjalanan pesawat antarnegara maupun kapal laut antarpulau dan benua yang bisa melewati 2-3 waktu shalat sekaligus.
Jika ada fasilitas musala di sana, maka pelaksanaannya harus dilakukan sambil berdiri sebagaimana tata cara biasa untuk yang mampu. Tidak boleh di atas kursi penumpang. Wudu pun tetap wajib karena tersedia air.
Namun, jika tidak ada fasilitas musala atau tempat lain yang memungkinkan untuk melaksanakan shalat sambil berdiri, boleh dengan tetap duduk di tempatnya. Akan tetapi, itu tidak menggugurkan kewajiban shalatnya. Melainkan, hanya shalat untuk menghormati waktu shalat yang telah tiba.
Setelah bisa turun dari kendaraan atau tiba di tempat tujuan, ia wajib mengulanginya (meng-qadla) ketika situasi sudah memungkinkan untuk melakukan shalat dengan sempurna.
Demikian pendapat Imam Nawawi. Ia mengatakan: “Para sahabat kami berpendapat, bila telah datang waktu shalat fardu sementara mereka dalam perjalanan, dan bila turun untuk shalat di atas tanah dengan menghadap kiblat khawatir akan tertinggal dari rombongannya atau mengkhawatirkan dirinya sendiri atau hartanya, maka tidak diperbolehkan baginya meninggalkan shalat dan mengeluarkan dari waktunya. Ia mesti shalat di atas kendaraannya untuk menghormati waktu shalat dan wajib mengulanginya (bila telah memungkinkan), karena hal itu merupakan uzur yang jarang terjadi.”
Meski demikian, Majelis Tarjih Muhammadiyah tetap membolehkan mengerjakan shalat fardu sambil duduk di atas kendaraan jika situasinya tidak memungkinkan untuk mengerjakan sesuai kaifiyat (tata cara) normal. Hanya saja, jika memungkinkan, tetap lebih utama untuk menjamaknya sebelum berangkat atau sesudah tiba di tujuan. (diolah dari sejumlah sumber)
Editor : Tauhid Wijaya