RADAR MALANG - Dalam pelaksanaan ibadah salat, ada sejumlah persoalan yang sering muncul dalam praktik sehari-hari dan perlu untuk diketahui. Imam Abu Hamid Al Ghazali alias Imam Ghazali menuliskannya secara khusus dalam karya monumentalnya, Ihya Ulumuddin.
Beberapa persoalan itu, kata Al Ghazali, di antaranya adalah praktik kecil dalam salat yang meskipun tidak membatalkan, namun hukumnya makruh alias lebih baik dihindari. Kecuali, jika memang diperlukan. Apa saja itu?
1) Melakukan gerakan untuk menolak atau mencegah orang yang hendak berjalan di depannya.
2) Membunuh hewan kecil (serangga dan sejenisnya) yang melintas di sekitar kita.
3) Menggaruk-garuk tubuh yang bisa mengganggu kekhusyukan.
Hal lain yang biasa terjadi saat salat, seperti ditulis Al Ghazali, adalah:
1) Menguap. Jangan berlebihan. Al Ghazali masih memperbolehkan untuk menutup mulut dengan tangan.
2) Bersin. Disarankan tetap mengucapkan hamdalah, tapi cukup dalam hati dan tanpa menggerakkan lidah sama sekali.
3) Bersendawa alias “gelegekan” (bahasa Jawa). Disarankan untuk sedikit menahannya. Jangan melakukannya dengan lepas sambil membuka mulut lebar-lebar sehingga terdengar suara keras.
Kemudian yang perlu diketahui dalam salat adalah posisi salat berjamaah ketika makmumnya hanya seorang. Kata Al Ghazali adalah seperti ini:
1) Jika makmumnya lelaki dan hanya seorang, maka hendaknya makmum berdiri di sebelah kanan imam dan agak mundur sedikit.
2) Jika perempuan dan hanya seorang, hendaknya makmum berdiri tepat di belakang imam.
3) Bagaimana jika makmumnya dua orang, lelaki dan perempuan? Makmum lelaki tetap berposisi seperti di atas, yaitu sebelah kanan imam dan agak mundur sedikit. Adapun makmum perempuan berposisi di belakang makmum lelaki.
Baca Juga: Ngaji Jumat, Sahabat Saja Kewalahan Mengikuti Salat Sunat Ala Nabi
Berikutnya tentang makmum masbuk alias terlambat hingga ketinggalan. Menurut Al Ghazali adalah sebagai berikut:
1) Ketika hanya kebagian akhir salat sang imam, hendaknya langsung mengikuti gerakan imam. Lalu, melanjutkan kekurangannya sendiri setelah imam mengucap salam. Dalam salat subuh, meskipun sudah sempat mengikuti doa qunut imam, disarankan agar makmum masbuk tetap kembali membaca qunut di rakaat akhir.
2) Ketika masih mendapati imam berdiri, tidak perlu membaca doa iftitah. Hendaknya langsung membaca Al Fatihah.
3) Ketika imam sudah rukuk padahal belum selesai membaca Al Fatihah. Jika diperkirakan masih mampu mengejar rukuknya, hendaknya bacaan Fatihahnya diselesaikan. Sebaliknya, jika diperkirakan tidak mampu mengejar, maka bacaan Fatihah dicukupkan dan langsung mengikuti rukuk imam. Yang demikian, menurut Al Ghazali, sudah sah.
4) Jika menjumpai imam sudah dalam posisi rukuk maka hendaknya langsung menyusul rukuk. Yakni, setelah takbiratul ihram langsung bertakbir lagi untuk rukuk tanpa perlu membaca Al Fatihah. Jika masih bisa mengikuti rukuk dalam waktu yang cukup dengan bertuma’ninah maka dihitung masih mendapat rakaat sesuai imam.
5) Jika menjumpai imam sudah dalam posisi sujud atau tasyahud, hendaknya setelah takbiratul ihram langsung duduk. Lalu menyesuaikan gerakan imam dan meneruskan kekurangannya setelah imam selesai.
Demikianlah yang disarikan dari kitab Mauidhatul Mu’minin min Ihya Ulumuddin karya Syaikh Muhammad Jamaluddin Al Qasimi Al Dimasyqi yang merupakan ringkasan dari kitab Ihya Ulumuddin karya Imam Al Ghazali. Wallahu a’lam bish shawab.
Editor : Aditya Novrian