Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

⁠⁠Pakai Lip Balm Saat Puasa, Bolehkah Digunakan atau Membatalkan?

Aditya Novrian • Senin, 3 Maret 2025 | 19:10 WIB
Ilustrasi memakai lip balm (freepik).
Ilustrasi memakai lip balm (freepik).

RADAR MALANG - Puasa di bulan Ramadan sering kali menyebabkan kulit tubuh, termasuk bibir, mengalami kekeringan. 

Hal ini wajar terjadi, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah dengan cuaca dingin atau kering. 

Baca Juga: Puasa Tetap Semangat! Begini Cara agar Tidak Mudah Ngantuk Seharian

Lalu, bagaimana cara mengatasinya? Apakah penggunaan pelembab bibir saat berpuasa dapat membatalkan puasa?

Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV dalam video berjudul “Menggunakan Pelembab Bibir Saat Puasa, Bolehkah?”

Buya Yahya, atau yang memiliki nama lengkap Yahya Zainul Ma'arif, menjelaskan bahwa menggunakan pelembab bibir saat berpuasa tidak membatalkan puasa, selama tidak sampai tertelan.

“Tidak masalah menggunakan pelembab bibir asalkan itu hati-hati jangan sampai tertelan,” ujar Buya Yahya dalam video tersebut.

Lebih lanjut, Buya Yahya yang juga merupakan Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah menegaskan bahwa jika pelembab bibir hanya digunakan di permukaan bibir dan tidak masuk ke dalam mulut, maka hukumnya tetap diperbolehkan.

“Artinya kalau sampai terasa masuk mulut bisa langsung diludahkan, tapi nggak ada masalah dikasih ke bibir untuk menjaga. Bahkan dalam keadaan normal pun tidak masalah,” tambahnya.

Bagi umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa tetap dapat menggunakan pelembab bibir untuk menghindari bibir kering atau pecah-pecah, asalkan berhati-hati agar tidak sampai tertelan.

Baca Juga: Siap Jalani Ramadan, Ini 5 Tips Agar Tidak Cepat Lapar Saat Menjalankan Ibadah Puasa

Dalam penjelasannya, Buya Yahya juga menyebutkan bahwa jika pelembab bibir tidak sengaja masuk ke dalam mulut, maka sebaiknya segera diludahkan. 

Namun, jika sudah tertelan secara sengaja, maka puasa bisa menjadi batal.

“Tapi ingat jangan sampai tertelan, kalau tiba-tiba ada yang masuk kemudian terasa tertelan maka itu batal. Maka jangan sampai tertelan dan hukumnya tetap boleh menggunakan,” tegasnya.

Penggunaan pelembab bibir saat berpuasa tetap diperbolehkan untuk menjaga kesehatan bibir, dengan syarat tidak tertelan.(fd)

Editor : Aditya Novrian
#lipbalm #kesehatan ramadan #puasa sehat #perawatan bibir #tips kesehatan #Puasa Ramadan #hukum puasa