Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Disoal, Dokumen Perizinan Wisata Alaska Belum Diterima Pemkot Batu

Editor : Hendarmono Al S. • Senin, 24 Agustus 2020 | 05:30 WIB
BERHENTI  SEMENTARA:   Pengumuman penutupan wana wisata Alas Kasinan (Alaska) di dekat sumber mata air Kasinan Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu beberapa waktu lalu. (Foto: Nugraha Perdana/Radar Batu)
BERHENTI SEMENTARA: Pengumuman penutupan wana wisata Alas Kasinan (Alaska) di dekat sumber mata air Kasinan Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu beberapa waktu lalu. (Foto: Nugraha Perdana/Radar Batu)
KOTA BATU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu mempertanyakan izin pendirian wana wisata Alas Kasinan (Alaska). Sebab, saat dicek dokumen perizinan hingga kini belum diterima Pemkot Batu.

"Makanya kami minta untuk dilakukan penghentian sementara segala proses kegiatan yang ada," tegas Kasatpol PP M Nur Adhim, kemarin.

Adhim menambahkan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Perum Perhutani KPH Malang selaku pemilik lahan. Untuk mencari riwayat perjanjian kerja sama (PKS) yang telah dilakukan selama ini.

"Harus ada izin lainnya seperti Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), kemudian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), TDUP-nya (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) seperti apa itu juga dan ini harus dilalui semua prosesnya sebelum dilanjutkan kegiatannya," kata dia.

Sedangkan Sekretaris CV Alaska, Gigih Abdillah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengurus TDUP dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Tetapi diakuinya berkas-berkas tersebut belum diserahterimakan ke Satpol PP.

"Jadi kami sebelumnya sempat mengganti nama CV dari CV Oerip Van Houten menjadi CV Alaska karena ada perubahan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Tetapi nantinya jika dokumen-dokumen itu diminta akan kami serahkan fotokopiannya," kata Gigih.

Soal IMB, dia mengaku masih akan cari tahu apakah dibutuhkan atau tidak. Karena, menurutnya, dengan PKS saja sudah cukup. Sebab ada perbedaan lahan yang digunakan dalam pembangunan bukan milik pribadi melainkan Perhutani.

"Tapi itu masih dicari tahu, yang jelas kami selalu berproses dan akan memenuhi segala aturan yang ada," ujar Gigih.

Untuk dokumen kajian lingkungan atau Amdal sendiri, menurut Gigih, pihaknya masih mengurus dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) terlebih dahulu. Pembangunan Wisata Alaska sendiri dibangun di lahan Hutan Kasinan seluas 3,2 hektare.

Saat ini pembangunan sendiri berhenti sementara dan akan dilanjutkan ketika dokumen-dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. "Pembangunan ini masih berjalan 60 persen, kami berharap tidak sampai tahun 2021 mendatang wisata Alaska bisa beroperasi," kata Gigih.

Pewarta: Nugraha Perdana Editor : Editor : Hendarmono Al S.
#Wisata Alaska #CV Alaska #Perizinan Disoal #Satpol PP #wisata batu #Hutan Kasinan