Misalnya di Kota Batu. Dalam tiga tahun terakhir, tanah pertanian di wilayah itu menyusut hingga 691,18 hektare. Pada 2019, luas tanah pertanian di kota wisata masih mencapai 2.427,69 hektare. Namun pada 2020 terjadi penyempitan lahan sawah sebesar 429,25 hingga tersisa 1.998,44 hektare. Setahun kemudian kembali terjadi penyusutan 261,93 hektare, sehingga tersisa 1.736,51 hektare.
Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengaku bahwa penyusutan lahan sawah terjadi seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal. ”Misalnya begini, satu kepala keluarga memiliki lahan 1.000 meter persegi. Lalu dia memiliki lima anak dan dibagi rata sebagai warisan. Lalu difungsikan sebagai tempat tinggal karena hanya itu tanahnya. Otomatis lahan sawah berkurang,” tuturnya.
Dalam kondisi seperti itu, Punjul menilai Pemkot Batu tidak bisa mencegahnya. Sebab kepemilikan tanah dan rencana pemanfaatannya ada di tangan individu itu sendiri.
Pembangunan cafe dan restoran kekinian turut menggerus ketersediaan lahan sawah di Kota Batu. Saat ini banyak masyarakat yang gandrung dengan area makan di tempat terbuka dengan view alam. Sehingga banyak pelaku ekonomi yang akhirnya memanfaatkan lahan untuk pembangunan tersebut. ”Saya rasa hal itu tidak hanya terjadi di Kota Batu saja. Tren yang sedang berlangsung memang seperti itu. Ujungnya berdampak pada pengurangan lahan sawah itu,” ujarnya.
Meski demikian, Punjul mengatakan bahwa Pemkot Batu tidak tinggal diam. Melalui revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW, pemkot mengemban amanah mengunci lahan sawah yang ada saat ini. Salah satunya melalui klausul adanya Lahan Sawah Dilindungi atau LSD.
Kota Batu mengusulkan LSD seluas 684,40 hektare. ”Jadi lahan itu sudah tidak bisa diutak-atik lagi ke depannya. Karena statusnya menjadi lahan sawah yang dilindungi,” terangnya.
Punjul juga meminta pemerintahan kecamatan, desa, dan kelurahan aktif melakukan sosialisasi dan edukasi pentingnya lahan hijau bagi kehidupan. ”Karena lahan hijau ini bisa menghindarkan kita dari berbagai ancaman bencana,” imbuhnya.
Terancam Susut 5 Persen per Tahun
Penyusutan lahan sawah juga terjadi di Kota Malang. Mengutip data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, rata-rata lahan sawah di Kota Malang menyusut sebesar 5 persen setiap tahun. Tentu sebuah masalah karena keberadaan sawah penting untuk memenuhi kebutuhan pangan warga Kota Malang.
Saat ini, kebutuhan pangan warga Kota Malang banyak dipasok dari luar. Sebab tidak semua kecamatan di kota ini masih memiliki lahan sawah. Yang masih bisa dijadikan tumpuan adalah Kecamatan Kedungkandang. ”Di sana masih ada 511 hektare area sawah,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispangtan Kota Malang Sri Winarni.
Hal itu berbanding terbalik dengan Kecamatan Klojen yang sama sekali sudah tidak memiliki lahan sawah. Masyarakat di kecamatan itu yang masih ingin bercocok tanam memilih menggunakan metode urban farming.
Winarni menjelaskan, penyusutan lahan sawah di Kota Malang mayoritas disebabkan alih fungsi lahan. Kebutuhan akan hunian baru lebih banyak dipenuhi dengan memanfaatkan lahan sawah. ”Beberapa perumahan baru membangun di lahan sawah. Alasannya, pemilik sawah bersedia menjual lahannya.
Menyusutnya jumlah luas lahan sawah juga berpengaruh ke jumlah petani aktif di Kota Malang. Saat ini jumlahnya tinggal 7.034 orang. Jauh di bawah warga yang memilih berdagang, yakni 335 ribu orang. Sulitnya regenerasi petani di perkotaan juga menjadi penyebab lahan sawah semakin menyusut. ”Kita usahakan dengan bantuan pupuk bersubsidi dan bantuan alat agar petani tetap bisa bertahan,” kata Winarni.
Sawah Aman, Tapi Alih Fungsi Ladang
Berbeda dengan Kota Malang dan Kota Batu, luas lahan sawah di Kabupaten Malang tidak banyak menyusut. Sebab sudah ada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang melindungi sawah. Dari 2017 hingga 2021, penyusutan hanya terjadi 37 hektare saja. Itu pun hanya sekali, yakni pada 2020. Saat ini total luas lahan sawah adalah 45.851 hektare. Namun penyusutan lahan pertanian yang cukup besar terjadi pada perkebunan dan ladang. ”Penyusutan lahan pertanian seperti itu tidak terelakkan, seiring dengan pertumbuhan penduduk,” ujar Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang Budiar Anwar.
Berdasar data BPS, Kabupaten Malang menunjukkan adanya fluktuasi luas ladang. Pada 2017, luas ladang atau kebun mencapai 106.392 hektare. Setahun kemudian bertambah menjadi 110.187 hektare. Mulai 2019 terjadi penyusutan secara masif. Penyusutan terbesar terjadi pada 2020 yang mencapai 8.123 hektare.
Budiar mengatakan, Kabupaten Malang sedang berkembang dalam hal permukiman. Banyak perumahan baru untuk menampung pertambahan jumlah penduduk, termasuk kehadiran para pendatang. Tak sedikit pula orang yang bekerja di Kota Malang tapi tinggal di wilayah kabupaten.
Kawasan pemangku kota, seperti Kecamatan Pakisaji, Pakis, Singosari, dan Dau, adalah contoh wilayah dengan tingkat pertumbuhan hunian tinggi. Data terakhir DPKPCK menunjukkan, tahun ini ada 508 perumahan di wilayah Kabupaten Malang. Itu belum termasuk pembangunan rumah pribadi oleh pemilik ladang.
Contohnya di sepanjang Jalan Kendalpayak hingga Bululawang. Di kawan itu banyak ladang beralih fungsi menjadi rumah pribadi. ”Itu kan tanah-tanahnya sendiri. Rumah-rumahnya sendiri. Bukan hak kita untuk menegur. Menurut saya, selama itu bermanfaat secara ekonomi, tidak ada persoalan,” tambahnya.
Hadirnya rumah-rumah baru adalah tanda ada pemasukan baru bagi Pemkab Malang. Meski demikian, Budiar mengatakan bahwa perubahan lahan ladang menjadi bangunan sebaiknya tidak sekadar rumah pribadi. Alih fungsi lahan ladang seharusnya juga digunakan untuk usaha atau industri. ”Karena kalau industri, ada imbal positif menyerap tenaga kerja,” tandasnya. (fif/add/fin/fat)
Editor : Mardi Sampurno