Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Persiapan Pemilu 2024, KPUD Kabupaten Malang Pangkas Jumlah TPS, Ada Apa?

Ahmad Yani • Jumat, 17 Februari 2023 | 18:00 WIB
TUNGGU COKLIT: Ketua KPUD Kabupaten Malang Anis Suhartini. (Hanif/Radar Malang)
TUNGGU COKLIT: Ketua KPUD Kabupaten Malang Anis Suhartini. (Hanif/Radar Malang)
KEPANJEN – Setahun lagi, gelaran pesta demokrasi akan digelar. Saat ini, persiapan Pemilu 2024 di Kabupaten Malang memasuki tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data calon pemilih. KPUD Kabupaten Malang juga melakukan restrukturisasi TPS dengan menghapus ratusan tempat pemungutan suara (TPS).

 

KPUD memproyeksikan jumlah TPS yang akan didirikan sebanyak 7.701 unit. Jumlah tersebut berkurang banyak jika dibandingkan Pemilu tahun 2019 silam. Saat itu, KPUD Kabupaten Malang menyediakan 8.409 TPS se-Kabupaten Malang. Karena masih angka proyeksi, pengurangan jumlah TPS masih berpotensi berubah, menyesuaikan hasil coklit.

Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Malang Gelar Deklarasi, KPUD Nobar Kirab Pemilu 2024

Ketua KPUD Kabupaten Malang Anis Suhartini mengatakan, tahun 2019, KPUD Kabupaten Malang menyediakan 8.409 TPS yang tersebar di 390 desa dan kelurahan. Sesuai aturan, disebutkan di setiap TPS minimal bisa menampung 300 warga yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).

 

”Dari hasil evaluasi, tahun 2019 lalu rata-rata DPT per TPS hanya mencapai 237 pemilih. Karena itu kami melakukan restrukturisasi yang mendapatkan hasil pemetaan menjadi 7.701 TPS,” bebernya.
Namun Anis tak ingin berandai-andai menyangkut angka pasti jumlah TPS. ”Karena tim Pantarlih masih melakukan coklit yang dimulai 12 Februari sampai dengan tanggal 14 April 2023 mendatang," terang Anis.

Baca Juga : KPUD Segera Umumkan PPS Terpilih

 

Menurutnya, jumlah TPS di Kabupaten Malang saat Pemilu 2024 bisa jadi bertambah dari angka yang diproyeksikan di kisaran angka 7 ribuan. Namun tidak menutup kemungkinan jumlahnya juga bisa susut. ”Kita tunggu saja kinerja Pantarlih yang masih melakukan penyesuaian data pemilih,” tambahnya.

 

Anis menjelaskan, dari ketentuan KPU Pusat, dalam satu TPS maksimal melayani 300 pemilih. ”Jika nanti di TPS 1 ada 280 daftar pemilih semisal, maka hal itu memungkinkan ada perubahan lagi bahkan bisa jadi ada pengurangan TPS," kata dia. (nif/nay) Editor : Ahmad Yani
#KPUD #TPS #Pemilu 2024 #Kabupaten Malang #Bawaslu